Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membandingkan Tunjangan serta Fasilitas Wakil Menteri dan Menteri, Ini Bedanya

Lantas, berapa penghasilan kedua belas orang tersebut saat menjabat sebagai wakil menteri?

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Membandingkan Tunjangan serta Fasilitas Wakil Menteri dan Menteri, Ini Bedanya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin berfoto bersama calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sedangkan Menteri Agama Fachrul Razi menyerahkan kewenangan tersebut kepada Jokowi. Ia bilang hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.

Tugas Wakil Menteri

Presiden Joko Widodo menambah jumlah wakil menteri di kabinetnya hingga mencapai 12 orang.

Padahal di periode pertama Jokowi dan Jusuf Kalla, hanya ada tiga wakil menteri, yakni wakil menteri keuangan, wakil menteri luar negeri, serta wakil menteri energi dan sumber daya mineral.

Lalu, apa alasan Jokowi kini menambah wakil menteri sampai empat kali lipat dari sebelumnya?

"Karena kan Presiden ingin cepat kerjanya. Jadi harus dibantu oleh banyak orang," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Menurut Fadjroel, Presiden mengharapkan para wakil menteri bisa membantu meningkatkan dan mempercepat kinerja di masing-masing kementerian.

Ia membantah penambahan jumlah wakil menteri ini untuk bagi-bagi kursi.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Berita Rekomendasi

Menurut Moeldoko, wamen dalam jumlah cukup besar memang dibutuhkan untuk mempercepat langkah tiap kementerian dalam mencapai target yang sudah ditetapkan.

"Kenapa kok banyak, namannya saja sudah Kabinet Indonesia Maju. Kalau orang mau maju kan high speed kan, jadi perintah Presiden harus kerja keras, kerja cepat, maka memang perlu ada backup dengan kapasitas yang ada ini," kata dia.

Pengangkatan Wamen di Kabinet Jokowi Ingkari UU Kementerian Negara

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai, pengangkatan 12 wakil menteri oleh Presiden Joko Widodo mengingkari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 10 berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkatwakil Menteri pada Kementerian tertentu"

"Pengangkatan Wamen di awal masa jabatan kabinet tidak sesuai dengan maksud Pasal 10 yang menyebut pengangkatan Wamen sifatnya adalah fakultatif. Yaitu, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus maka presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu," kata Bayu dalam keterangan pers, Jumat (25/10/2019).

 Ekploitasi Gadis-gadis Perawan Dijual Rp 20 Juta di Bogor, Polisi Ungkap Modus Pelaku Rekrut Korban

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, untuk dapat menentukan apakah suatu kementerian membutuhkan wamen atau tidak, baru dapat diketahui setelah kabinet berjalan dalam jangka waktu tertentu.

"Yaitu ketika kabinet telah bekerja, kemudian berdasarkan hasil evaluasi presiden, diketahui bahwa beban kerja menteri tertentu dalam rangka mencapai target yang ditetapkan oleh Presiden ternyata sudah berlebihan sehingga perlu di dukung oleh adanya Wamen," kata Bayu.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas