Pekan Depan Kejaksaan Agung Agendakan Pisah Sambut HM Prasetyo dan ST Burhanuddin
Namun, Mukri mengungkap akan dilaksanakan acara pisah sambut antara Jaksa Agung terdahulu HM Prasetyo dan Jaksa Agung baru ST Burhanuddin.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tak akan menggelar acara serah terima jabatan (sertijab) setelah dilantiknya Jaksa Agung baru, ST Burhanuddin.
"Kelihatannya tidak ada sertijab, karena kemarin sudah di Plt (Pelaksana tugas) kan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Mukri, melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Tribunnews.com, Jumat (25/10/2019).
Namun, Mukri mengungkap akan dilaksanakan acara pisah sambut antara Jaksa Agung terdahulu HM Prasetyo dan Jaksa Agung baru ST Burhanuddin.
Ia menyebut acara itu akan digelar pekan depan, tepatnya setelah upacara Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 2019.
Baca: Jokowi Lantik Wamen, Gajinya 85 Persen dari Menteri dan Dapat Mobil Dinas Rp 800 Juta
"Yang ada Insyaallah hari Senin yaitu acara pisah sambut antara pak Prasetyo dengan Jaksa Agung yang baru pak Burhanuddin, di Badiklat Ragunan setelah upacara 28 Oktober," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menunjuk seorang jaksa karier, ST Burhanuddin untuk menempati posisi sebagai Jaksa Agung.
Pengumuman Jaksa Agung disampaikan bersama-sama seluruh anggota "Kabinet Indonesia Maju" periode 2019-2024 di Istana Negara, pada Rabu (23/10/2019) pagi.
"Yang ke-38, bapak ST Burhanuddin, Jaksa Agung," kata Jokowi, saat mengumumkan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.
Pengumuman nama ST Burhanuddin itu mengundang perhatian. Sebab, sebelumnya nama dia tidak masuk dalam bursa calon menteri di periode kedua pemerintahan Jokowi.
"Tidak ada yang tahu, nanti silakan bertanya langsung ke pak Burhan," kata Jokowi.
Selama menjabat sebagai Jaksa Agung, Jokowi meminta kepada Burhanuddin untuk menjaga independensi hukum dan menegakkan supremasi hukum.
"Beliau menjaga independensi hukum, menegakkan supremasi hukum dan membangun. Kemarin sudah saya sampaikan mengenai complane handling manajemen. Ini harus diurus benar," tambahnya.
Untuk diketahui, ST Burhanuddin merupakan mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pada 2011, dia menggantikan posisi Kamal Sofyan sebagai Jampidum. Burhanuddin memasuki masa purna tugas pada 2014.
Dia menggantikan Muhammad Prasetyo yang masa jabatan berakhir pada 22 Oktober 2019. Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan mengenai posisi Jaksa Agung. Hal ini mengenai latar belakang Jaksa Agung dari jaksa karier, profesional, ataupun politisi.