Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Gaji Wakil Menteri: Ada Tunjangan Perumahan Rp 35 Juta per Bulan jika Tak Dapat Rumah Dinas

Jika kementerian belum bisa menyediakan rumah jabatan, kementerian bisa memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Rincian Gaji Wakil Menteri: Ada Tunjangan Perumahan Rp 35 Juta per Bulan jika Tak Dapat Rumah Dinas
KompasTV
Pengumuman nama-nama wakil menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Berikut Rincian Gaji Wakil Menteri: Ada Tunjangan Perumahan Rp 35 Juta per Bulan jika Tak Dapat Rumah Dinas 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah mengumumkan jajaran wakil menteri yang masuk dalam Kabinet Indonesia Maju.

Sejumlah 12 wakil menteri telah diperkenalkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (25/10/2019).

Namun tidak semua menteri memiliki wakil menteri.

Sebab wakil menteri hanya ada 12 saja.

Jika gaji pokok para  menteri hanya Rp 5.040.00 saja, lantas berapakah gaji serta fasilitas yang akan diterima oleh para wakil menteri?

Baca: Begini Respons Hanura saat Kadernya Tak Masuk Jajaran Kabinet Indonesia Maju Jokowi

 

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama usai mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Inilah gaji yang diterima oleh menteri tersebut.
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama usai mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Inilah gaji yang diterima oleh menteri tersebut. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari Tribunnews.com, gaji para wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Berdasarkan hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan dan jabatan menteri.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, sesuai Keputusan Presiden Nomoe 28 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas