Rincian Gaji Wakil Menteri: Ada Tunjangan Perumahan Rp 35 Juta per Bulan jika Tak Dapat Rumah Dinas
Jika kementerian belum bisa menyediakan rumah jabatan, kementerian bisa memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.
Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah mengumumkan jajaran wakil menteri yang masuk dalam Kabinet Indonesia Maju.
Sejumlah 12 wakil menteri telah diperkenalkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (25/10/2019).
Namun tidak semua menteri memiliki wakil menteri.
Sebab wakil menteri hanya ada 12 saja.
Jika gaji pokok para menteri hanya Rp 5.040.00 saja, lantas berapakah gaji serta fasilitas yang akan diterima oleh para wakil menteri?
Baca: Begini Respons Hanura saat Kadernya Tak Masuk Jajaran Kabinet Indonesia Maju Jokowi
Dikutip dari Tribunnews.com, gaji para wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Berdasarkan hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan dan jabatan menteri.
Sebagai informasi, sesuai Keputusan Presiden Nomoe 28 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan.
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>