Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Miliki Salinan Buku Merah

Komisioner KPK yang akan purnatugas pada Desember ini menegaskan penanganan kasus pengerusakan buku merah ditangani pihak kepolisian

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Miliki Salinan Buku Merah
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil ketua KPK La Ode Syarif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki salinan buku merah yang merujuk pada barang bukti, terkait kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar berupa buku tabungan atau catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha daging Basuki Hariman.

"Ya buku merah sendiri kita punya copy-nya kok," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di sela-sela kegiatan Media Gathering di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (26/10/2019).

Baca: Finalis Putri Pariwisata 2016 Berstatus Pelajar, Tisu Bekas Jadi Barang Bukti, Begini Faktanya

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan awak media terkait langkah kepolisian yang telah menghentikan penanganan kasus dugaan pengrusakan buku merah.

Petugas disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Wali Kota Medan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap dengan barang bukti uang Rp 330 juta terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Wali Kota Medan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap dengan barang bukti uang Rp 330 juta terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Komisioner KPK yang akan purnatugas pada Desember ini menegaskan penanganan kasus pengerusakan buku merah ditangani pihak kepolisian.

Namun, menurut Syarif, penyidik KPK masih bisa mengembangkan perkara itu menggunakan buku merah hasil salinan.

"Sebelum kita menyerahkan buku merah itu ke Polri kita bikin duplikasinya dan ditandatangani semua oleh para pihak yang mengambil itu jadi sama otentik. Jadi kalau ada pengembangan kasus yang berhubungan dengan itu, itu masih ada," kata Laode.

Petugas disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) serta Saut Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Wali Kota Medan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap dengan barang bukti uang Rp 330 juta terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) serta Saut Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Wali Kota Medan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap dengan barang bukti uang Rp 330 juta terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mabes Polri sebelumnya menyatakan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya diputuskan tidak ditemukan adanya pengrusakan buku merah.

Berita Rekomendasi

Kepolisian menyebut gelar perkara tersebut dilakukan secara transparan dengan melibat pihak dari KPK dan kejaksaan.

Syarif mengaku tidak mengetahui secara pasti isi gelar perkara tersebut.

Yang jelas, dia mengatakan, KPK menyerahkan alat bukti tersebut ke Polri karena putusan pengadilan menyatakan kasus pengerusakan buku merah masuk ranah pidana umum.

"Makanya kita serahkan karena katanya untuk melakukan penyidikan lebih lanjut karena itu kan tindak pidana umum, tetapi karena sekarang misalnya Polri mengatakan bahwa tidak cukup bukti ya kita serahkan kepada mereka," ujar Syarif.

Jadi Penonton

Sebelumnya, KPK hanya menjadi 'penonton' terkait langkah kepolisian menghentikan penanganan kasus dugaan pengrusakan buku merah.

Mabes Polri sebelumnya menyatakan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya diputuskan tidak ditemukan adanya pengrusakan buku merah yang merujuk pada barang bukti terkait kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar berupa buku tabungan atau catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha daging Basuki Hariman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas