Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Miliki Salinan Buku Merah

Komisioner KPK yang akan purnatugas pada Desember ini menegaskan penanganan kasus pengerusakan buku merah ditangani pihak kepolisian

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Miliki Salinan Buku Merah
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil ketua KPK La Ode Syarif 

Kepolisian menyebut gelar perkara tersebut dilakukan secara transparan dengan melibat pihak dari KPK dan kejaksaan.

Baca : Yusril Masuk, Hasto atau Grace Natalie Wakil Prabowo? 29 Nama Wamen Beredar, Diumumkan Sebentar Lagi

Baca: Respons KPK Sikapi Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengrusakan Buku Merah

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui, pihaknya diundang oleh penyidik kepolisian untuk menghadiri gelar perkara kasus buku merah.

Hanya saja, Febri menyatakan, tim dari KPK hanya hadir dan mendengarkan pemaparan penyidik kepolisian karena tidak memiliki wewenang apapun.

"Tadi saya cek ke internal, di Direktorat Pemeriksaan Internal, memang ada tim KPK pada saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri. Namun, karena kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara itu berada pada penyidik yang ada di Polri, maka tim (KPK) yang berasal hadir cenderung sebagai pendengar," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019) malam.

Febri menegaskan, penanganan kasus ini ditangani pihak kepolisian.

Dengan demikian, perwakilan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

"Karena kami tidak punya kapasitas untuk memutuskan pada saat itu. Karena domain pokok perkara tentu berada pada penyidik (Polri)," ujarnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan kasus buku merah telah selesai. Hal itu sesuai dengan keputusan pada proses gelar perkara di kepolisian Daerah Metro Jaya yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2018 lalu.

"Bahwa faktanya tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, di kantornya, Kamis (24/10/2019).

Baca: Kasus Novel Baswedan Masih Gelap, Kuasa Hukum Singgung Buku Merah

Buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha daging Basuki Hariman.

Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat Basuki dan anak buahnya Ng Fenny dalam kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Dua penyidik KPK, Roland dan Harun, belakangan dipulangkan ke Polri karena diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut.

Mereka juga membubuhkan tipe ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas