Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Ungkap Isi Surpres Jokowi, Minta Pertimbangan soal Usia Pimpinan KPK Terpilih Nurul Ghufron

"Surat dari presiden yaitu pemberitahuan bahwa terhadap komisioner KPK meminta pertimbangan terhadap saudara Ghufron," ujar Azis Syamsuddin

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in DPR Ungkap Isi Surpres Jokowi, Minta Pertimbangan soal Usia Pimpinan KPK Terpilih Nurul Ghufron
TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membenarkan terdapat surat dari presiden (Surpres) mengenai Calon pimpinan KPK, Nurul Ghufron, pada 22 Oktober lalu.

Dalam surat tersebut, Presiden meminta pertimbangan DPR mengenai usia Ghufron yang sudah 45 tahun apakah masuk terhadap syarat minimal batas usia yang tercantum dalam Undang-undang KPK atau tidak.

Baca: Mantan Presdir Lippo Cikarang Mangkir Panggilan KPK, Takut Ditahan?

Untuk diketahui dalam UU KPK yang baru, batas usia calon pimpinan KPK yakni 50 tahun.

"Surat dari presiden yaitu pemberitahuan bahwa terhadap komisioner KPK meminta pertimbangan terhadap saudara Ghufron," ujar Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/10/2019).

Surat tersebut menurut Azis telah dibalas DPR.

Ghufron menurut Azis masuk syarat Calon Ketua KPK terpilih karena saat seleksi dilakukan masih menggunakan Undang-undang KPK yang lama.

Berita Rekomendasi

Dalam UU yang lama batas usia Capim KPK 40 tahun.

"Sudah dibahas bahwa dalam asas hukum ada asas retroaktif. Maka pada saat pemilihan saudara Ghufron sebagai Capim KPK itu tanggal 17 September masih menggunakan UU yang lama yaitu UU KPK 30/2002 dan proses itu sudah dilakukan di tingkat pertama dan kedua," katanya.

Baca: Hakim Konstitusi Tindaklanjuti Permohonan Uji Materi UU KPK, Bakal Dibahas dalam Forum RPH

Dalam surat yang dikirimkan, DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk melantik Ghufron dan empat Calon Ketua KPK terpilih lainnya.

"Akhirnya terhadap pertimbangan saudara Ghufron ini telah kami berikan dari pimpinan DPR dan disepakati dalam rapat konsultasi pengganti Bamus bahwa untuk sodara Ghufron itu tetap masih mengikuti usia yang tertulis dalam UU 30 tahun 2002 yaitu 40 tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas