HM Prasetyo: Penegakan Hukum Tidak Bisa Dikerjakan Hanya Satu Instansi
Muhammad Prasetyo mengatakan, ada sejumlah hal yang memang masih harus kembali dievaluasi secara menyeluruh.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ST Burhanuddin telah resmi terpilih sebagai penjabat Jaksa Agung periode 2019-2024.
Namun, pekerjaan rumah (PR) penegakan hukum telah menanti adik kandung politikus PDIP TB Hasanuddin tersebut.
Eks Jaksa Agung periode 2014-2019, Muhammad Prasetyo mengatakan, ada sejumlah hal yang memang masih harus kembali dievaluasi secara menyeluruh.
"Semua (harus dievaluasi), penegakkan hukum tidak bisa dikerjakan oleh hanya satu instansi, termasuk masyarakat juga harus mendukung," kata Prasetyo di Badiklat Kejaksaan RI, Jl Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Bukan hanya aparat hukum, kata Prasetyo, tapi juga evaluasi diperlukan untuk masyarakat. Baginya, masyarakat juga harus memiliki kesadaran dan ketaatan terhadap hukum.
Baca: Fraksi PKB Nilai Tepat, Presiden Tunjuk ST Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung
"Mereka harus memiliki kesadaran hukum kemampuan hukum dan ketaatan akan hukum. kalau itu semua sudah terbangun insya allah hukum bisa ditegakkan dan hukum akan mampu berdiri di depan sebagai panglima di negara hukum," ungkapnya.
Namun demikian, ia meyakini Burhanuddin mampu untuk membenahi hal yang masih menjadi persoalan penegakan hukum di Indonesia.
"Burhanuddin orang dalam, saya yakin beliau akan secepatnya kembali meniti apapun yang ada di kejaksaan agung ini. Beliau sangat tahu kejaksaan seperti saya dulu," tukasnya.