Kasus e-KTP, Jaksa Tuntut Mantan Anggota DPR Markus Nari 9 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan tuntutan terhadap Markus Nari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR RI Markus Nari, dituntut hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda membayar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan tuntutan terhadap Markus Nari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
JPU pada KPK menyatakan Markus Nari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Andi Kurniawan, selaku JPU pada KPK, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/10/2019).
Selain itu, JPU pada KPK juga meminta agar majelis hakim menerapkan pidana tambahan.
Pidana tambahan itu berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Selama persidangan, JPU pada KPK, menilai terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Namun, JPU pada KPK menyebutkan mengenai hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Akibat perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai dengan sampai dengan saat ini," kata dia.
Selain itu, kata dia, akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, dan terdakwa tidak mengakui perbuatan.
Untuk perbuatan melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa dituntut pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua.
Adapun, untuk perbuatan merintangi proses peradilan, terdakwa dituntut melanggar pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
Baca: Markus Nari Jalani Pemeriksaan Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP Elektronik
Baca: Penasihat Hukum Minta Markus Nari Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi KTP-Elektronik
Baca: Cara Markus Nari Rintangi Proses Hukum Kasus Korupsi E-KTP