Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus e-KTP, Jaksa Tuntut Mantan Anggota DPR Markus Nari 9 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan tuntutan terhadap Markus Nari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus e-KTP, Jaksa Tuntut Mantan Anggota DPR Markus Nari 9 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2019). Mantan anggota DPR itu dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena diyakini menerima uang dari hasil korupsi KTP elektronik dan merintangi penyidikan kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR RI Markus Nari, dituntut hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda membayar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan tuntutan terhadap Markus Nari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

JPU pada KPK menyatakan Markus Nari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus tersebut.

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2019). Mantan anggota DPR itu dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena diyakini menerima uang dari hasil korupsi KTP elektronik dan merintangi penyidikan kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2019). Mantan anggota DPR itu dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena diyakini menerima uang dari hasil korupsi KTP elektronik dan merintangi penyidikan kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Andi Kurniawan, selaku JPU pada KPK, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/10/2019).

Selain itu, JPU pada KPK juga meminta agar majelis hakim menerapkan pidana tambahan.

Pidana tambahan itu berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Selama persidangan, JPU pada KPK, menilai terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2019). Mantan anggota DPR itu dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena diyakini menerima uang dari hasil korupsi KTP elektronik dan merintangi penyidikan kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2019). Mantan anggota DPR itu dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena diyakini menerima uang dari hasil korupsi KTP elektronik dan merintangi penyidikan kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Namun, JPU pada KPK menyebutkan mengenai hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Akibat perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai dengan sampai dengan saat ini," kata dia.

Selain itu, kata dia, akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, dan terdakwa tidak mengakui perbuatan.

Untuk perbuatan melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa dituntut pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua.

Adapun, untuk perbuatan merintangi proses peradilan, terdakwa dituntut melanggar pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Baca: Markus Nari Jalani Pemeriksaan Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP Elektronik

Baca: Penasihat Hukum Minta Markus Nari Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi KTP-Elektronik

Baca: Cara Markus Nari Rintangi Proses Hukum Kasus Korupsi E-KTP

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas