Persyaratan CPNS yang Harus Diunggah ke Situs SSCASN, Ada Waktu Sanggah Bagi yang Gagal Administrasi
Berikut ini persyaratan CPNS 2019 yang harus diunggah ke situs SSCASN. BKN menyediakan waktu sanggah bagi yang gagal administrasi.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM- Pemerintah akan segera membuka pendaftaran CPNS 2019 pada 11 November mendatang.
Sejumlah persyaratan harus diunggah ke portal SSCASN untuk mendaftar CPNS 2019.
Pada rekrutmen kali ini, BKN menyediakan waktu sanggah bagi pelamar yang gagal seleksi administrasi.
Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada 11 November 2019 secara online seperti pada rekrutmen di tahun sebelumnya.
Pendaftaran CPNS 2019 dilakukan di SSCASN BKN atau sscasn.bkn.go.id.
Melalui surat dengan Nomor: B/1069/M.SM.01.00./2019 tertanggal 28 Oktober 2019 soal informasi penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2019 di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 152.286 formasi.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka 11 November, Ini 5 Instansi Pusat dan Daerah dengan Formasi Terbanyak
Baca: Pendaftaran CPNS Dibuka 11 November 2019 via sscasn.bkn.go.id, Ada 152.286 Formasi di Pusat & Daerah
Formasi tersebut dibagi dalam dua kategori yakni instansi pusat sebanyak 37.425 formasi dan instansi daerah sebanyak 114.861 formasi.
Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sejumlah persyaratan juga harus dipenuhi oleh para pelamar termasuk dokumen.
Pelamar diwajibkan untuk mengunggah beberapa dokumen ke situs SSCASN.
Mengutip dari Siaran Pers BKN bernomor: 088/RILIS/BKN/X/2019 soal penerimaan CPNS tahun 2019 diumumkan tanpa formasi, berikut ini dokumen yang harus diupload:
1. Scan KPT asli
2. Foto
3. Swafoto
4. Ijazah
5. Transkip nilai asli
6. Dokumen pendukung yang dipersyaratkan instansi
Dalam rilis tersebut, BKN juga berharap instansi terkait segera mempublikasikan pengumuman resmi di situs masing-masing.
Senada dengan pengumuman Kemen PANRB, yang meminta para pelamar untuk mengecek lebih lanjut soal persyaratan pendaftaran di masing-masing instansi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan kepada para pelamar untuk membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran.
Baca: Ini Jumlah Formasi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Baca: Daftar Lengkap Formasi Pembukaan CPNS 2019 Pulau Kalimantan, Beserta Alur Pendaftarannya
Ketentuan tersebut akan tertuang di portal SSCASN.
Seperti rekrutmen tahun sebelumnya, pelamar hanya bisa melamar di satu formasi dan satu instansi.
Selain itu, pada seleksi pelaksaan CPNS 2019 kali ini, pelamar yang dinyatakan gagal seleksi administrasi akan diberikan waktu sanggah.
Waktu sanggah yang diberikan adalah maksimal tiga hari pasca pengumuman.
"Perlu diketahu pula bahwa pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut. "
Pemerintah membuka lowongan di 68 Kementerian/Lembaga serta 462 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dari total 152.286 formasi yang dibutuhkan, ada 37.425 formasi di instansi pusat yang terdiri dari kementerian dan lembaga.
Sementara itu untuk instansi daerah, pemerintah membuka total 114.861 formasi di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penerimaan CPNS 2019 dilakukan dalam dua tahap seleksi yakni SKD dan SKB.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) direncanakan akan dimulai pada Februari 2020 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diperkirakan digelar pada bulan Maret 2020.
Untuk menghindari ketidakpuasan keputusan seleksi administrasi, BKN meminta pelamar untuk mempersiapkan dokumen dengan baik.
Pelamar juga diharapkan hanya mengunggah dokumen sesuai syarat.
Baca: Siap-siap! Pendaftaran Online CPNS Dibuka 11 November 2019, Guru Butuh 63.000 Formasi
Baca: Catat! Formasi Lengkap CPNS 2019: Kemenkes 2205, Kejagung 5203, Kemendikbud 2196, Kemenkumham 4598
(Tribunnews.com/Miftah)