Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana: Capres Kok Jadi Menteri Pertahanan

Namun, dari segi etika politik, Denny menilai penunjukan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan jadi masalah.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Denny Indrayana: Capres Kok Jadi Menteri Pertahanan
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafi'iyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menanggapi soal masuknya Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut Denny, dari kacamata hukum, hal itu tidak menjadi permasalahan. Sebab, penunjukan Menteri merupakan hak prerogratif Presiden Jokowi.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berjsama pejabat lama Ryamizard Ryacudu saat acara serah terima jabatan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019). Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Tribunnews/Jeprima
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berjsama pejabat lama Ryamizard Ryacudu saat acara serah terima jabatan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019). Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Namun, dari segi etika politik, Denny menilai penunjukan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan jadi masalah.

"Mungkin secara etika hukum tidak jadi masalah tapi etika politik, orang yang pernah jadi Capres kok jadi Menteri Pertahanan," kata Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafi'iyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019).

Baca: PKS akan Tagih Komitmen Idham Aziz soal Temuan Komnas HAM

Mantan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 lalu ini pun menegaskan, dari segi hukum tata negara bisa saja terjadi meski tidak umum.

"Kalau hukum tata negara itu hak prerogratif presiden dan siapa orang yang dipilih oleh presiden sepanjang sesuai dengan Undang-undang kementerian negara ya itu sudah tidak bisa diotak-atik kecuali misalnya pernah kejadian yang diangkat adalah ternyata bukan WNI, itu bermasalah," ucap Denny.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas