DPR Kebut Proses Pengangkatan Komjen Idham Aziz Sebagai Kapolri
Setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk, DPR RI menggeber proses pencalonan Komjen Pol Idham Aziz sebagai Kapolri melalui Komisi III.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk, DPR RI menggeber proses penetapan Komjen Pol Idham Aziz sebagai Kapolri melalui Komisi III.
Rencananya Komisi III akan menyelesaikan seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan dalam satu hari, Rabu (30/10/2019) besok.
"Kami berencana kalau sore ini kami telah menerima penugasan Bamus (Badan Musyawarah) untuk melakukan fit and proper tes, maka malam ini juga dalam rapat pleno komisi kami akan meminta pendapat dan persetujuan seluruh anggota seusai mekanisme," kata Ketua Komisi III Herman Hery, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (29/10/2019).
Baca: Bersama Kemenkeu, Menkominfo Johnny Plate Akan Atur Soal Pajak Perusahaan Digital
Setelah proses awal dilakukan di DPR, mulai dari permintaan persetujuan fit and proper tes, Komisi III akan menyambangi kediaman Idham Aziz di Kawasan Panglima Polim Kebayoran Baru, Jakarta pada Rabu esok.
Tujuannya untuk menelusuri rekam jejak Kepala Bareskrim Polri itu dengan melihat secara langsung kondisi keluarga.
"Untuk melihat latar belakang kehidupan beliau pribadi dan keluarganya," katanya.
Usai pulang dari kediaman Idham Aziz, Komisi III DPR RI membuka atau memberikan kesempatan kepada elemen masyarakat memberikan masukan terkait calon Kapolri.
Baca: Terkait Papua, Mahfud MD Kumpulkan Menteri Besok Kamis: Mungkin Dibuka Provinsi Baru
Pada sore harinya, Komisi III DPR akan menggelar wawancara uji kelayakan dan kepatutan pada Idham Aziz.
Herman mengatakan bahwa pihaknya menargetkan uji kelayakan dan kepatutan selesai pada Rabu malam.
Bila seluruh anggota Komisi III sepakat menyetujui Idham Aziz sebagai Kapolri, maka selanjutnya akan disahkan dalam rapat Paripurna keesokan harinya.
"Jika selesai fit and proper tes, mungkin malam hari kami akan lakukan penetapan calon Kapolri terpilih yang dibuatkan keputusan tingkat pertama di komisi III, kemudian hari kamis kami teruskan ke Paripurna," katanya.
Baca: Investigasi Komnas HAM: Korban 21-22 Mei Bukan dari Tembakan Polisi
Sebelumnya, wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan akan memproses sesegera mungkin surat dari presiden mengenai calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Idham Aziz.
DPR akan mengesahkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri dari 11 Komisi dan 6 Badan.
Setelah itu DPR akan menugaskan Komisi III yang terbentuk untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan Calon Kapolri.
Baca: Gara-gara Barbie Kumalasari, Irma Darmawangsa Cemburu sampai Marah pada Irfan Sebaztian, Kenapa?
"Kami luncurkan besok ke komisi teknis dalam hal ini komisi tiga mudah-mudahan bisa membuatkan waktu seefisien dan efektif mungkin," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/10/2019).
Menurut Azis, pimpinan DPR tidak bisa menentukan lamanya proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Hanya saja berdasarkan undang-undang DPR memiliki waktu maksimal 20 hari untuk menggelar proses tersebut.
"Saya tidak bisa prediksi satu hari atau dua hari atau selesai 2 minggu kita tidak bisa yang pasti limit waktunya enggak lebih dari 20 hari. Kami dari unsur pimpinan tidak ingin memgintervensi kewenangan yang ada di teman-teman komisi teknis," katanya.