DPR Kebut Proses Pengangkatan Komjen Idham Aziz Sebagai Kapolri
Setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk, DPR RI menggeber proses pencalonan Komjen Pol Idham Aziz sebagai Kapolri melalui Komisi III.
Tayang:
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
"Kami luncurkan besok ke komisi teknis dalam hal ini komisi tiga mudah-mudahan bisa membuatkan waktu seefisien dan efektif mungkin," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/10/2019).
Menurut Azis, pimpinan DPR tidak bisa menentukan lamanya proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Hanya saja berdasarkan undang-undang DPR memiliki waktu maksimal 20 hari untuk menggelar proses tersebut.
"Saya tidak bisa prediksi satu hari atau dua hari atau selesai 2 minggu kita tidak bisa yang pasti limit waktunya enggak lebih dari 20 hari. Kami dari unsur pimpinan tidak ingin memgintervensi kewenangan yang ada di teman-teman komisi teknis," katanya.
Berita Populer
Baca tanpa iklan