Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: 6 Polisi di Kendari yang Ketahuan Bawa Senjata Api Belum Dijatuhi Hukuman Disiplin

Komnas HAM juga akan memantau proses hukum hingga vonis sehingga memberikan keadilan atau tidak kepada korban.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Komnas HAM: 6 Polisi di Kendari yang Ketahuan Bawa Senjata Api Belum Dijatuhi Hukuman Disiplin
Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) menyatakan 6 anggota polisi yang ketahuan bawa senjata api saat penanganan demonstrasi mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara belum dijatuhi hukuman disiplin.

Hal itu terungkap setelah tim pencari fakta (TPF) peristiwa demo September Komnas HAM melakukan lawatan ke Kendari.

"Kami ke Kendari belum ada tindakan hukuman disiplin dari kepolisian," ucap Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).

Lima bintara polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari menjalani sidang disiplin di Aula Dit Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019)
Lima bintara polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari menjalani sidang disiplin di Aula Dit Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019) (Kompas.com/Kiki Andi Pati)

Namun, kata Beka, Komnas HAM bakal memastikan hukuman terhadap 6 anggota polisi tersebut.

Kata dia, Komnas HAM juga akan memantau proses hukum hingga vonis sehingga memberikan keadilan atau tidak kepada korban.

"Nanti kami akan periksa apakah hukuman disiplin yang sudah dikenakan kepada 6 orang ini sudah cukup atau tidak, atau setimpal dengan yang sudah diperbuat," kata Beka.

Sebagai informasi, sejumlah aparat polisi terseret hukum akibat penanganan unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Utara pada September 2019 silam.

BERITA REKOMENDASI

Penanganan unjuk rasa 26 September 2019 berakhir insiden berdarah dengan setidaknya 2 demonstran berlatar belakang mahasiswa meninggal akibat peluru tajam dan 1 warga menjadi korban peluru nyasar.

Kepolisian resmi membebastugaskan 6 personel Polda Sulawesi Tenggara.

Keenam personel berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E diyakini telah melanggar ketentuan penanganan unjuk rasa, karena membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa pada Kamis 26 September 2019 lalu.

Saat ini polisi tengah merampungkan proses penanganan perkara tersebut.

Beka mengatakan, Komnas HAM sudah meminta keterangan kepada pihak kepolisian terkait kematian 2 orang mahasiswa saat aksi reformasi dikorupsi pada September 2019 lalu.


Komnas HAM memastikan kalau kedua mahasiswa meninggal akibat peluru tajam.

Ia mengatakan, Komnas HAM akan membentuk tim pencari fakta untuk peristiwa September 2019.

Tim ini akan bergerak untuk mengumpulkan keterangan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi saat penanganan demonstrasi September 2019 lalu.

"Saat ini kami sedang meminta keterangan dari banyak pihak. Kemarin kami baru memanggil Kapolres Jakbar yang datang dengan Irwasda dari Polda Metro dan meminta keterangan dari mereka soal kronologi kejadian di wilayah Polres Jakbar," kata Beka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas