Korupsi Eks Bupati Rachmat Yasin, KPK Panggil Mantan Direktur RSUD Bogor Hesti Iswandari
Bersamaan dengan pemanggilan Hesti, KPK juga memanggil Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupten Bogor Hendrik Suherman.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur RSUD Cileungsi Bogor Hesti Iswandari terkait kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Hesti akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).
Bersamaan dengan pemanggilan Hesti, KPK juga memanggil Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kabupten Bogor Hendrik Suherman.
Hendrik juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Rachmat Yasin.
Baca: Viral Video Siswi SMA Disetubuhi Setelah Dianiaya Kekasihnya, Dicari Keluarga Karena Hilang 3 Hari
Sejumlah saksi dari RSUD juga pernah dipanggil KPK dalam mengusut kasus ini. Di antaranya yaitu Direktur RSUD Bogor Mike Kaltarina, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Camaliya Wilayat Sumaryana, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD Cibinong Leidia Marhareta Kandou.
Baca: Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar Gara-gara Karyawan BNI Medan Salah Transfer
Selain itu juga memeriksa mantan Kabag Keuangan RSUD Ciawi Yustin Setiawaty.
Dalam perkara ini, Rachmat sudah pernah divonis bersalah dan masuk bui atas kasus suap pengurusan izin lahan dan pemanfatan hutan. Bos besar Sentul City Cahyadi Kumala juga sempat dijerat lembaga antirasuah tersebut.
Baca: Kementerian BUMN Rombak Direksi dan Komisaris Holding Perkebunan Nusantara PTPN III
Tapi KPK mengembangkan kasus tersebut, dan kembali menjerat Rachmat Yasin. Dia diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 Juta.