Pendaftaran CPNS Dibuka 11 November 2019, Simak Ketentuan 6 Jalur Formasi Khusus
Rekrutmen CPNS dibuka 11 November 2019 via sscasn.bkn.go.id. Ada enam jalur formasi khusus, berikut ketentuannya
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRBUNNEWS.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai dibuka pada 11 November 2019 telah resmi diumumkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen- PANRB).
Pengumuman tersebut telah sah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Senin (28/10/2019).
Pengumuman disampaikan melalui surat bernomor B/1069/M.SM.01.00/2019 mengenai Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pada CPNS 2019 ini, setidaknya ada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah yang membuka kesempatan calon ASN.
Terdapat 152.286 formasi, ada 37.425 formasi di instansi pusat yang terdiri dari kementerian dan lembaga.
Sedangkan 114.861 formasi di pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Baca: Ada Waktu Sanggah hingga 3 Hari untuk yang Tidak Lolos Administrasi CPNS 2019
Pelamar CPNS tahun ini sama halnya dengan tahun lalu, pelamar hanya boleh mendaftar satu formasi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Setelah proses administrasi, akan dilanjut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD pada rekrutmen CPNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT) guna meminimalisir kecurangan dan calo.
Rencananya, SKD akan dilakukan pada Februari 2020 dan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada Maret 2020.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, pembukaan pendaftaran secara online nantinya melalui situs resmi SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id pada bulan November mendatang.
Pada pendaftaran CPNS 2019 ini, terdapat dua jalur formasi, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Baca: Formasi CPNS 2019: Tak Beri Tempat Tenaga Administrasi, Guru Terbanyak
Bersumber dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.
Formasi khusus tersebut meliputi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude), Penyandang Disabilitas;