Pendaftaran CPNS Dibuka 11 November 2019, Simak Ketentuan 6 Jalur Formasi Khusus
Rekrutmen CPNS dibuka 11 November 2019 via sscasn.bkn.go.id. Ada enam jalur formasi khusus, berikut ketentuannya
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Secara khusus kesempatan atlet berprestasi akan dikooordinasikan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Hal ini merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Sementara itu, status kepegawaian atlet PNS adalah sama dengan PNS pada umumnya.
Peserta harus memiliki prestasi nyata dengan medali di tingkat internasional, berikut jabarannya:
Baca: Inilah 5 Dokumen Penting yang Wajib Diunggah Pelamar CPNS 2019 ke Situs SSCASN
- Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games dan atau Kejuaraan Dunia yang diakui oleh federasinya.
- Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya.
- Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games dan atau Asia Tenggara yang diakui setingkat oleh federasinya.
Hal ini dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang, serta mendapat pengesahan Kementeri Pemuda dan Olahraga.
Selain itu, peserta memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA/SMA/MA) atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah asli atau surat tanda tamat belajar.
Baca: Ini Jumlah Formasi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
Syarat yang harus dipenuhi tenaga pendidik tertera dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 Tahun 2005.
Sedangkan syarat untuk tenaga kesehatan termuat pada UU Nomor 36 Tahun 2014.
- Usia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Peserta memiliki pengalaman bekerja minimal 10 tahun dan masih sebagai tenaga pendidik atau kesehatan.
- Bagi tenaga pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
- Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
- Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013
Pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar. (*)
(Tribunnews.com/ Nidaul 'Urwatul Wustqa)