Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ali Mochtar Ngabalin: Saya di ILC untuk Berjaga-jaga Kalau Ada Narasi yang Menyudutkan Pemerintah

Ali Mochtar Ngabalin, mantan tenaga ahli utama kantor staf presiden hadir di acara ILV, TV One, untuk berjaga-jaga.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Ali Mochtar Ngabalin: Saya di ILC untuk Berjaga-jaga Kalau Ada Narasi yang Menyudutkan Pemerintah
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Mantan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin di Hotel Cosmo Amarossa, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). 

Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan negara.

Ia pun menceritakan harus terburu-buru kembali ke Jakarta setelah mengisi kuliah umum di almamaternya.

"Itu sebabnya kenapa saya harus buru-buru kembali ke Jakarta, tadi saya memberikan kuliah umum di depan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, sekolah saya, di Universitas Islam Negeri Makasar," ujar Ali Ngabalin.

"Karena saya bilang, saya harus hadir di ILC untuk berjaga-jaga kalau saja ada narasi dan diksi yang menyudutkan pemerintah saya akan meluruskan apa-apa yang keliru dari pernyataan itu," ungkap Ali Ngabalin.

Ali Ngabalin memberikan contoh mengenai kekeliruan penyataan yang disampaikan Politisi Partai Hanura Inas Nasrullah Zubair.

Bahasan tersebut mengenai Undang-Undang No 39 Tahun 2008.

Ali Ngabalin membacakan isi dari undang-undang tersebut, pada Pasal 10.

Berita Rekomendasi

Pasal tersebut membahas tentang presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.

Baca: Menteri di Kabinet Jokowi Indonesia Maju Mendapatkan Mobil Baru, Harganya Rp 1,5 M

Baca: Kecewa Hanura Tak Masuk dalam Kabinet Jokowi, Inas Nasrullah: Kita Ini Ditinggal atau Tertinggal?

Ia berpendapat presiden yang membutuhkan adanya wakil menteri

"Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden, undang-undang menyebutkan presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Jadi presiden yang memiliki kebutuhan. Bukan urusan kementerian itu ada pada level ke dua, ke tiga, ke empat atau ke berapa itu tidak," terangnya.

"Tapi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, beliau memiliki kompetensi yang cukup untuk bisa melihat bagaimana sebuah kementerian itu bisa diurus dengan baik." jelas Ali.

Ali Ngabalin menambahkan, presidenlah yang mempunyai kepentingan.

Ia juga sudah sering mengatakan mengenai hak prerogatif presiden dalam penyususan kabinet.

Sehingga tidak ada yang bisa mengganggu keputusan presiden ketika proses penyusunan maupun penetapan Kabinet Indonesia Maju.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas