Anies Baswedan Terima 2 Usulan UMP DKI Jakarta 2020, Rp 4,2 Juta & Rp 4,6 Juta, Diumumkan 1 November
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menggelar sidang Dewan Pengupahan Daerah Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
Hasil dari musyawarah tersebut, yakni:
Baca: Kemenaker Tetapkan UMP 2020 Naik 8.51 Persen, Ini Gambaran Perkiraan Kenaikan di Tiap Provinsi
1. Usulan pihak asosiasi pengusaha berkisar 4,267 juta
Pihak asosiasi pengusaha menyatakan akan menerima keputusan dari pemerintah.
2. Usulan Serikat Pekerja berkisar 4,6 juta
"Baru saja kita melakukan sidang pengupahan dari Anggota Dewan Pengupahan, kita sudah menyepakati usulan pihak asosiasi. Intinya menerima usulan dari pemerintah, usulan serikat pekerja berkisar 4,6 juta" katanya.
Meski telah menyatakan sepakat, keputusan terkait UMP akan dikaji kembali, dan akan ditetapkan, Jumat (1/11/2019).
Baca: Arti Istilah UMP, UMK dan UMR, Sama-sama Upah Minimum, Lalu Apa Bedanya?
"Dikaji kembali dan ditetapkan 1 November 2019, untuk UMP 2020," jelasnya.
Sidang Dewan Pengupahan Daerah yang digelar, menurut Andri Yansyah bertujuan untuk mengakomodir usulan-usulan dari pihak asosiasi pengusaha yang menyatakan menerima keputusan pemerintah.
Mengacu tak hanya itu, Andri Yansyah menjelaskan telah melakukan survei di 15 titik pasar, dan menyebutkan UMP berkisar di net 3,965 juta.
"Kami mengacu PP 78 Tentang Pengupahan, dan setelah kita melakukan survei 15 titik pasar, berkisar di net 3,965 juta," ujarnya menerangkan.
Anies kembali menambahkan, mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berkisar di angka 3,965 juta, dari usulan pengusaha ikut pada pp 4,267 juta sedangkan serikat pekerja Rp 4,6 juta.
Baca: Anies Baswedan akan Naikkan UMP Jakarta 8,51 Persen, Buruh Bakal Demo Tolak Nominal Kenaikan
"Dengan itu, semua kita akan umumkan dalam waktu dekat," tungkas Anies.
Untuk meringankan beban hidup, pemerintah DKI memberikan subsidi keringan untuk aspek pengeluaran.