Anies Baswedan Terima 2 Usulan UMP DKI Jakarta 2020, Rp 4,2 Juta & Rp 4,6 Juta, Diumumkan 1 November
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menggelar sidang Dewan Pengupahan Daerah Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2019) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen pada 2020.
UMP DKI 2020 akan menjadi Rp 4,2 juta per bulan dari tahun lalu sebesar Rp 3,9 juta.
Menurut Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso, buruh tetap menginginkan UMP DKI 2020 sebesar Rp 4,6 juta.
Angka tersebut adalah usulan unsur pekerja yang duduk di Dewan Pengupahan DKI.
"Kami memberikan support kepada dia (Anies) untuk menetapkan UMP 2020 tidak berdasarkan PP 78 karena jelas sikap kami menolak PP 78 karena tidak sesuai dengan kebutuhan buruh," kata Winarso.
Pekan lalu pada Rabu (23/10/2019), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menggelar pengukuhan Dewan Pengupahan Daerah yang bertugas 2019-2021 yang kemudian menggelar sidang Dewan Pengupahan.
Selama ini diakui Anies tidak pernah ada proses pengukuhan dewan pengupahan, karena hanya menerima surat tugas.
"Selama ini tidak pernah dilakukan proses pengukuhan,hanya dapat surat tugas saja," ujarnya dikutip dari Youtube Pemprov DKI.
Penyelenggaraan proses pengukuhan dewan pengupahan daerah tersebut guna memberikan pesan kepada semua yang terlibat, bahwa tugas yang diemban merupakan tugas yang penting.
Baca: UMP 2020 di 34 Provinsi Naik, Kalimantan Utara Lebih Tinggi dari Kalimantan Barat, Selisih Berapa?
"Sekaligus memberikan pesan kepada semuanya, tugas yg diembankan adalah tugas yang penting sekali," tangkasnya.
Jakarta dikenal sebagai kota yang mempunyai implikasi nasional, Anies mengatakan penentuan upah menjadi faktor yang harus dipertimbangkan dengan baik.
"Menjadi faktor penentuan upah dipertimbangkan dengan baik karena Jakarta mempunyai implikasi nasional," terang Anies.
Terkait Upah Minimum Provinsi (UMP)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah menyampaikan hasil musyawarah bersama Dewan Pengupahan Daerah.