Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Minta Masyarakat Memahami Putusan Pemerintah Naikan Iuran BPJS Kesehatan

Moeldoko mengklaim, ada 107 juta warga Indonesia yang mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Sanusi
zoom-in Istana Minta Masyarakat Memahami Putusan Pemerintah Naikan Iuran BPJS Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta masyarakat bisa memahami keputusan pemerintah dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Moeldoko mengklaim, ada 107 juta warga Indonesia yang mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk iuran BPJS Kesehatan.

"Full tidak membayar, dibayari pemerintah. Sehingga mengharuskan gelombang 1, 2 enggak ada masalah, gelombang 3 naiknya kurang lebih Rp 16.500, itu yang komplain sekarang ini," papar Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, masyarakat perlu menyikapi kenaikan iuran ini dengan positif dan membangun kesadaran secara bersama.

"Satu, memahami bahwa subsidi pemerintah untuk BPJS itu sangat tinggi. Kedua membangun gotong royonglah, bersama-sama pemerintah ikut memberikan membantu agar BPJS berjalan," ujar Moeldoko.

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan seiring telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Perpres tersebut di pasal 29, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500 dan berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 sesuai pasal 34 iuran kelas tiganya akan meningkat Rp 42.000 dari Rp 25.500.

Kemudian untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas