Iuran Naik, Setengah Peserta BPJS Kesehatan Berpotensi Non Aktif
Peserta mandiri BPJS Kesehatan yang non aktif per 30 Juni 2019 sebanyak 49,04 persen dan akan semakin bertambah ketika iuran naik.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, potensi kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan menjadi non aktif akan semakin besar hingga setengahnya.
Timboel mengatakan, peserta mandiri BPJS Kesehatan yang non aktif per 30 Juni 2019 sebanyak 49,04 persen dan akan semakin bertambah ketika iuran naik.
"Setelah dinaikkannya iuran mandiri ini akan terjadi peningkatan peserta non aktif," ujarnya melalui keterangan yang diterima Tribunnews di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Menurutnya, Perpres Nomor 75 di Pasal 34 yaitu tentang kenaikan iuran peserta PBPU atau peserta mandiri berpotensi menimbulkan gejolak penolakan dari masyarakat.
Baca: BPJS Watch Sebut Peserta Akan Ogah-ogahan Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Karena itu, pemerintah diharapkan mengkaji lagi pasal 34 tersebut, menaikkan iuran untuk peserta mandiri dalam batas yang wajar saja.
"Bila pemerintah tetap memberlakukan pasal 34 tersebut maka masyarakat bisa mengajukan judicial review pasal 34 ini ke Mahkamah Agung," kata Timboel.
Sementara, ia menyampaikan, dengan adanya kenaikan iuran ini masyarakat akan dijauhkan lagi dengan pelayanan kesehatan.
Adapun untuk peserta kelas 1 dan 2, kenaikan iuran ini akan memberatkan di tengah pelayanan BPJS Kesehatan kepada peserta JKN masih banyak masalah.
"Persoalan ini di antaranya sulitnya mencari kamar perwatan, menanti jadwal operasi yang lama, masih disuruh beli obat, dan sebagainya," pungkasnya.