Kelompok Studi Aquinas Luncurkan Draft Perppu KPK
Kelompok Studi Aquinas menggelar diskusi berjudul “Sodorkan Perpu, Selamatkan KPK!” di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok Studi Aquinas menggelar diskusi berjudul “Sodorkan Perpu, Selamatkan KPK!” di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Dalam acara tersebut juga diluncurkan draft Perpu (Peraturan Pengganti Undang-undang) KPK hasil kajian mereka.
Ketua Kelompok Studi Aquinas, Anton Doni Dihen mengatakan Perpu KPK yang mereka rancang merupakan hasil peramuan opini yang berkembang melalui berbagai media serta hasil kajian dengan beberapa tokoh seperti pendiri CSIS Harry Tjan Silalahi dan Ketua DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.
Anton menekankan ada sembilan poin yang ditawarkan dalam Perpu KPK hasil kajian Kelompok Studi Aquinas.
Baca: Cerita Tjahjo Kumolo Soal Bupati Terjaring OTT KPK Usai Telepon Dirinya Minta Penambahan Jabatan
Pertama, mengembalikan independensi dan kekuatan KPK.
Menurut dia kuncinya ada pada pasal 3 di mana KPK disimpan sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif.
Pihaknya menawarkan agar KPK menjalankan tugas secara independen dan bebas dari kekuasaan apa pun, termasuk dalam kewenangan menyadap.
"Kita kembalikan ke kewenangan semula agar KPK diberi kebebasan menyadap dan operasi tangkap tangan (OTT) karena itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo sendiri, yaitu “post-audit” yaitu menyadap dan menangkap dulu, baru dievaluasi apakah ada regulasi yang dilanggar dalam penangkapan tersebut,” jelas Anton.
Kedua, mendorong agar KPK memiliki kewenangan supervisi terhadap kejaksaan dan kepolisian.
“Supaya misal KPK bisa minta data kepada kejaksaan dan kepolisian kasus apa saja yang sudah ditangani, mana yang masih tersendat. Dengan kata lain kita bangun sistem informasi yang lebih baik, sementara kewenangan penindakan tak kami ubah,” katanya.
Baca: Anies Baswedan Bakal Perbaiki Sistem e-Budgeting yang Dinilainya Banyak Kekurangan
Kemudian draft Perpu KPK milik Kelompok Studi Aquinas ngin memperjelas kewajiban KPK untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus yang besar dan ditunggu rakyat.
Keempat, mempertegas pengawasan KPK oleh BPK RI, DPR RI, dan Dewan Pengawas sesuai kewenangan masing-masing.
Kelima, menegaskan posisi Dewan Pengawas KPK seharusnya sejajar dengan KPK, bukan terkesan di atas seperti sekarang.
"Coba bayangkan kalau penyadapan dan OTT KPK harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan menunggu persetujuan satu kali 24 jam, dalam 24 jam itu orang bisa kabur ke mana-mana,” katanya.