Kelompok Studi Aquinas Luncurkan Draft Perppu KPK
Kelompok Studi Aquinas menggelar diskusi berjudul “Sodorkan Perpu, Selamatkan KPK!” di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Keenam adalah menghilangkan izin penyadapan.
Baca: Tips Menambah Stamina Tubuh Agar Tetap Bugar, Ada Olahraga Rutin hingga Jangan Lewatkan Sarapan
"Ini terkait dengan poin kelima, seharusnya KPK dibebaskan menyadap dan melakukan OTT, setelah itu Dewan Pengawas baru menelusuri apakah ada kelalaian dalam menjalankan prosedurnya, jika ada tinggal diproses hukum,” ujarnya.
Ketujuh, membentuk mekanisme pertanggungjawaban penanganan kasus besar agar kasus korupsi dan suap berskala besar tidak lupa ditangani dan disampaikan perkembangannya kepada publik.
Kemudian pada poin kedelapan dirinya meminta agar KPK tidak diberi kewenangan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Kalau orang hukum pasti tahu bahwa KPK terlalu rawan untuk memegang kewenangan yang besar tersebut. Apalagi jika KPK dari aparatur sipil negara (ASN) yang gajinya kecil, bisa kena suap juga mereka untuk menghentikan suatu kasus,” katanya.
Kesembilan, pihaknya masih setuju jika pegawai KPK diangkat dari atau sebagai ASN dengan sistem PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Itu berarti pegawai KPK direkrut secara khusus dengan hak keuangan khusus, paling tidak hak keuangan dan remunerasi tunjangan sama dengan sekarang, agar pegawai KPK tak mudah tergoda,” katanyanya.
Dalam diskusi itu hadir pula budayawan Frans Magnis Suseno dan Pakar Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.