Mantan Pejabat Kementerian Agama Bersaksi untuk Terdakwa Romahurmuziy
Sebelum dimintai keterangan di persidangan, empat saksi itu disumpah berdasarkan agama masing-masing dihadapan majelis hakim.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Pada Rabu (30/10/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan empat orang saksi ke persidangan.
Mereka yaitu, Ahmadi, mantan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal di Kementerian Agama, Abdul Rahman Masud, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Diklat Kementerian Agama.
Baca: Mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Ungkap Pernah Beri Uang Rp 50 Juta untuk Romahurmuziy
Lalu, S Kusprio Murdono, pegawai negeri sipil di kantor Badan Kepegawaian Negara dan Hasan Efendi guru besar bidang sosiologi pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
"Sedianya enam (saksi,-red), tetapi yang hadir empat," kata Wawan Yunarwanto, salah satu JPU pada KPK, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelum dimintai keterangan di persidangan, empat saksi itu disumpah berdasarkan agama masing-masing dihadapan majelis hakim.
Di persidangan, empat orang saksi itu diperiksa secara bersama-sama.
"Berkaitan satu dengan yang lain, kami meminta diperiksa secara bersama-sama," kata Wawan.
Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.