Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SAH! Jokowi Resmi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Mulai 2020, Ini Besarannya

SAH! Presiden Joko Widodo resmi meneken Perpres tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan di semua kelas naik mulai 2020.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in SAH! Jokowi Resmi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Mulai 2020, Ini Besarannya
Yanuar Riezqi Yovanda
Diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema 'Tarif Iuran BPJS' di Gedung Kominfo. 

TRIBUNNEWS.COM - SAH! Presiden Joko Widodo resmi meneken Perpres tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan di semua kelas naik mulai 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akhirnya bukan hanya isapan jempol belaka.

Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2020 mendatang di semua kelas, berikut besarannya.

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.

Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

 Iuran BPJS Akan Naik 100%, Masyarakat akan Untung atau Buntung?

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) membawa poster berisi tuntutan saat unjuk rasa tarif BPJS Kesehatan di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Jambi, Senin (30/9/2019). Aksi massa tersebut menolak kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan dan mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayananan dan pengelolaan jaminan kesehatan warga. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama.
Massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) membawa poster berisi tuntutan saat unjuk rasa tarif BPJS Kesehatan di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Jambi, Senin (30/9/2019). Aksi massa tersebut menolak kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan dan mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayananan dan pengelolaan jaminan kesehatan warga. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama. (Kompas.com/Wahdi Septiawan)
BERITA REKOMENDASI

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

HALAMAN 2 >>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas