Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Peran Romahurmuziy Dalam Pencalonan Haris Hasanuddin Sebagai Kakanwil Kemenag Jatim

Menurut dia, ada peran Romahurmuziy melalui Nur Kholis, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag pada saat proses seleksi administrasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Ungkap Peran Romahurmuziy Dalam Pencalonan Haris Hasanuddin Sebagai Kakanwil Kemenag Jatim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmadi, mengungkap peran mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy meloloskan Haris Hasanudin dalam proses seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

Menurut dia, ada peran Romahurmuziy melalui Nur Kholis, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag pada saat proses seleksi administrasi.

"Pesan antara lain dari Pak Romi kepada Pak Sekjen. Pak Sekjen dari Pak Menteri (Lukman Hakim Saifuddin,-red)," tutur Ahmadi, saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Romahurmuziy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Baca: Prabowo Tidak Ambil Gajinya Sebagai Menhan, Desmond: Beliau Bekerja Untuk Bangsa dan Negara

Pada saat memberikan keterangan sebagai saksi, Ahmadi mengungkapkan, selama proses seleksi penempatan pegawai di lingkungan Kementerian Agama, hanya bertindak sebagai ketua panitia pelaksana yang bertugas mengurus administrasi peserta.

Pada tahap seleksi administrasi peserta, menurutnya ada 86 calon yang mendaftar.

Dari jumlah tersebut 22 calon diantaranya tidak memenuhi syarat administrasi.

BERITA TERKAIT

Dua orang dari 22 calon tersebut diketahui pernah dihukum selama lima tahun.

Satu di antaranya Haris.

Baca: Mendagri Tito Karnavian Sebut Idealnya Ada Lima Provinsi di Tanah Papua

Semua catatan itu sudah diserahkan kepada Nur Kholis, termasuk menyerahkan nama Haris.

"Kami sudah menyampaikan (Haris Hasanuddin,-red) tidak lulus secara seleksi, tetapi perintah Sekjen ini harus tetap dilanjutkan," kata dia.

Ahmadi sempat dipanggil Lukman menjelang pengumuman tiga besar nama dalam seleksi tersebut.

Saat itu, menurut Ahmadi, Nur Kholis hadir.

Padahal, Ahmadi menambahkan, Nur Kholis sudah menjelaskan tentang posisi Haris dalam seleksi itu kepada Lukman.

Baca: DPR Bentuk Wadah Penampung Aspirasi, Mahasiswa Diharapkan Tak Lagi Demo

Namun setelahnya, Lukman tidak memberikan tanggapan atas penjelasan tersebut.

Fahzal Hendi, ketua majelis hakim, sempat menanyakan soal mekanisme prosedur penentuan kandidat.

Dia merasa janggal sebab semua prosedur tak berarti karena bisa dipermainkan.

"Apa artinya seleksi ini? Akal-akalan? Atau sebagai memenuhi proses saja?" kata hakim.

Namun, Ahmadi hanya menjawab itu sebagai perintah.

"Yang jelas itu perintah," jawab Ahmadi.

Sementara itu, terdakwa Romahurmuziy, membantah pernyataan mengintervensi proses seleksi pemilihan calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur

"Saya membantah pernyataan saksi Ahmadi. Saya tidak pernah tahu karena itu urusan internal (Kemenag,-red)" katanya.

hakim kaget

Haris Hasanuddin, pernah menerima sanksi disiplin sebelum menjabat sebagai mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur,

Namun, Haris justru lolos menempati posisi tersebut. Catatan sanksi disiplin Haris itu menjadi bahan pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Ahmadi, mantan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal di Kementerian Agama.

Ahmadi dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

"Orang yang pernah kena sanksi disiplin, tetapi tetap lolos juga. Ada apakah ini?" tanya Fahzal Hendi, ketua majelis hakim, kepada Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Ahmadi menjelaskan, selama proses seleksi penempatan pegawai di lingkungan Kementerian Agama, dia hanya bertindak sebagai ketua panitia pelaksana yang bertugas mengurus administrasi peserta.

Baca: Nilai Putusan Sela Majelis Hakim Kontradiktif, Romahurmuziy Ajukan Banding

Dia mengaku bertanggungjawab kepada Nur Kholis, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, yang pada tahap seleksi itu mendapatkan tugas sebagai ketua panitia seleksi.

Pada tahap seleksi administrasi peserta, dia mengungkapkan, ada 86 calon yang mendaftar, di mana 22 calon diantaranya tidak memenuhi syarat administrasi.

Dua orang dari 22 calon tersebut diketahui pernah dihukum selama lima tahun. Salah satu diantaranya, yaitu Haris. Semua catatan itu sudah diserahkan kepada Nur Kholis, termasuk menyerahkan nama Haris

Majelis hakim menanyakan kebijakan Ahmadi untuk meneruskan pencalonan Haris.

"Kenapa diusulkan. (Haris Hasanuddin,-red) (pernah menjalani sanksi,-red) tingkat sedang hukuman disiplin?" tanya Fahzal.

Ahmadi menjelaskan pihaknya menyerahkan semua nama kepada panitia seleksi.

"Kami menerima semua dan penetapan pada pansel. Ada 22 orang tidak lolos administrasi. Terakhir keputusan pansel," kata dia.

Namun, Fahzal tidak puas terhadap keterangan dari Ahmadi.

"Itu lempar batu sembunyi tangan. Seharusnya tidak melanjutkan (pencalonan Haris Hasanuddin,-red). Apa pansel bekerja dengan tulus ikhlas? Ini menyangkut nasib orang, kalau memang ada keterlibatan ngomong saja," tegas Fahzal.

Pesan dari Menag

Mantan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmadi, mengaku pernah diminta mantan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, meloloskan Haris Hasanudin.

Haris Hasanudin merupakan mantan kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Namun, sebelum menjabat menempati posisi itu, Haris diketahui pernah menjalani sanksi disiplin.

Hal ini diungkap Ahmadi saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Ahmadi memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Baca: Jurus Indonesia Jika Isu Karhutla dan Asap Diangkat di KTT ASEAN

"Apa yang disampaikan pak menteri (Lukman Hakim Saifuddin,-red) kepada saudara?" tanya Wawan Yunarwanto, salah satu JPU pada KPK kepada Ahmadi.

Ahmadi menjawab Lukman menginginkan agar Haris Hasanuddin lolos ke tahap tiga besar seleksi.

"Intinya, Haris masuk tiga besar. Tidak ada penjelasan lebih jauh, tetapi yang jelas harus masuk," kata Ahmadi menjawab pertanyaan JPU pada KPK.

Pada saat memberikan keterangan sebagai saksi, Ahmadi mengungkapkan, selama proses seleksi penempatan pegawai di lingkungan Kementerian Agama, hanya bertindak sebagai ketua panitia pelaksana yang bertugas mengurus administrasi peserta.

Pada tahap seleksi administrasi peserta, dia mengungkapkan, ada 86 calon yang mendaftar, di mana 22 calon diantaranya tidak memenuhi syarat administrasi.

Dua orang dari 22 calon tersebut diketahui pernah dihukum selama lima tahun. Salah satu diantaranya, yaitu Haris. Semua catatan itu sudah diserahkan kepada Nur Kholis, termasuk menyerahkan nama Haris

Ahmadi sempat dipanggil Lukman menjelang pengumuman tiga besar nama dalam seleksi tersebut. Saat itu, menurut Ahmadi, Nur Kholis hadir.

Padahal, Ahmadi menambahkan, Nur Kholis sudah menjelaskan tentang posisi Haris di seleksi itu pada Lukman. Namun setelahnya, Lukman tidak memberikan tanggapan atas penjelasan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas