Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pemecatan Caleg Gerindra Misriyani Ilyas, Dipecat 23 Agustus 2019 & Sempat Ikut Gladi Resik

Caleg Partai Gerindra Misriyani Ilyas, Sempat Ikut Gladi Resik, Ternyata Sudah Dipecat 23 Agustus 2019 digantikan Mulan Jameela

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Pemecatan Caleg Gerindra Misriyani Ilyas, Dipecat 23 Agustus 2019 & Sempat Ikut Gladi Resik
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa dan Facebook Misriyani Ilyas
Sosok Misriyani Ilyas, Caleg Gerindra Dipecat Sebelum Dilantik, Menangis Dengar Alasan PN Jaksel 

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan kader Partai Gerindra berkekuatan hukum dan Partai Gerindra melaksanakan putusan itu,” katanya.

Misriyani Ilyas dipecat dari  Partai Gerindra berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel, Senin (28/10/2019).

Meski Misriyani memperoleh suara terbanyak sebesar 10.057, ia tidak dapat melanjutkan pengabdiannya kepada masyarakat.

Misriyani Ilyas mengaku terkejut atas keputusan DPP Partai Gerindra, dia kemudian mencoba klarfikasi ke Partai Gerindra.

Alasan Gerindra

Diwartakan Tribunkalteng.com, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra angkat bicara soal pemecatan salah satu mantan caleg terpilihnya yang dilakukan satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman, pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Habiburokhman
Habiburokhman (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)
BERITA TERKAIT

Dalam putusan yang diajukan sembilan caleg Gerindra ini, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.

Oleh karenanya, Gerindra harus menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.

Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.

"DPP Gerindra hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).

Baca: Penjelasan DPP Partai Gerindra Tentang Pemecatan Misriyani Sehari Sebelum Pelantikan di DPRD Sulsel

Saat ditanya tentang alasan spesifik pemecatan Misriyani, Habiburokhan tidak menjawab.

Habiburokhman hanya menyebut bahwa putusan yang dikeluarkan PN Jaksel itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga partainya hanya menjalankan keputusannya saja.

"Perlu diketahui bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, jadi ya kami dalam posisi patuh pada hukum," ujar dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas