Syarat Pendaftaran CPNS, Dibuka 11 November 2019, beserta Formasi CPNS di Instansi Pemerintah Pusat
Direncanakan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 11 November 2019 ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui secara online melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn. bkn.go.id/.
Direncanakan, pendaftaran akan dimulai pada tanggal 11 November 2019.
Menteri PAN RB mengumumkan dan menandatangani Surat Edaran Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 melalui pengumuman nomor B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah ada Senin (28/10/2019).
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers yang digelar bersamaan dengan peresmian UPT BKN Balikpapan, menjelaskan pada tahun ini Pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia.
Baca: Persyaratan CPNS 2019, Simak Formasi Kementerian dan Lembaga Pusat via sscasn.bkn.go.id
Baca: Tips Lolos CPNS 2019, Pilih dengan Benar Formasinya
Pada tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi, dan teknis fungsional 23.660 formasi.
Dikutip dari Kompas.com, adapun syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran CPNS 2019:
Syarat Pelamar Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
Baca: 6 Dokumen Wajib yang Harus Dipersiapkan Sebelum Daftar CPNS 2019: Scan Ijazah Hingga Foto Selfie
Baca: 6 Fakta Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, 5 Dokumen Wajib hingga Masa Sanggah Peserta TMS
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
- Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Sementara, untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Pengecualian batas usia diberlakukan untuk jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh Presiden.
Seleksi pengadaan PNS terdiri atas tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
Baca: Penerimaan CPNS 2019 Segera Dibuka, Guru jadi Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan
Baca: Cara Mudah Daftar CPNS 2019, Login di Portal Resmi SSCASN
Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melamar sebagai CPNS 2019 di antaranya scan KTP, kartu keluarga, foto diri, ijazah, dan transkrip nilai.
Berikut formasi CPNS di Instansi Pemerintah Pusat: