Tarif Iuran BPJS Naik, Apakah Ada Kenaikan Mutu dan Kualitas Layanan Kesehatan?
Pemerintah resmi menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 1 Januari 2020.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
Ketakutan bahwa nanti tidak memiliki kemampuan bayar, perubahan iuran pun menyasar orang yang sebenarnya memiliki kemampuan, kalau benar tidak memiliki kemampuan masuk dalam skema penerima bantuan iuran.
"Kalau sekarang merasa berat di kelas I bisa coba di kelas II misalkan, tetapi bukan bicara tentang manfaat medis, manfaat medis hal yang sama. Rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melayani sesuai dengan kompetensi dokternya di situ," pungkasnya.
Kenaikkan iuran berlaku untuk semua kelompok peserta baik peserta penerima bantuan iuran maupun peserta mandiri.
Baca: Iuran Naik, Setengah Peserta BPJS Kesehatan Berpotensi Non Aktif
Tak tanggung-tanggung bagi peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri kelas I dan II iuran BPJS kesehatan naik hingga 100%.
Untuk peserta Kelas I iuran naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, peserta Kelas II menjadi Rp 110 ribu yang sebelumnya Rp 51 ribu, dan untuk kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu perjiwa.
Sementara untuk penerimaan bantuan naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu per peserta yang di daftarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemerintah melalui kementerian keuangan menyatakan penyesuaian tarif menjadi opsi terakhir sebagai upaya mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang terus meningkat.
Sebelumnya layanan masyarakat yang sudah naik adalah tarif tol kemudian disusul kenaikan layanan BPJS mulai 1 Januari 2020.(*)
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.