UMP 2020 Naik 8,51%, SBSI Berharap Pemerintah Bertindak, Beri Jaminan Kesehatan hingga Pendidikan
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik sebesar 8,51%. SBSI berharap pemerintah bertindak dengan memberi jaminan kesehatan hingga pendidikan.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
TRIBUNNEWS.COM- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%.
Serikat buruh SBSI berharap pemerintah bertindak atas keputusan yang dinilai jauh dari harapan tersebut.
Seperti memberi jaminan kesehatan hingga pendidikan.
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, ditetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51%.
Kenaikan tersebut dinilai jauh dari harapan.
"Angka yang hanya tambahannya sedikit itu kan dikarenakan patokannya PP No. 78, di PP No. 78 sebenarnya isinya masih jauh dari harapan kita," kata Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Kota Surakarta Endang Setiowati S.H, saat dihubungi Tribunnews melalui sambungan telepon, Rabu (30/10/2019).
Baca: UMP 2020 Jawa Tengah Rp 1,74 Juta, Serikat Buruh Nilai Kenaikan Belum Cukup dan Jauh dari Harapan
Baca: Anies Baswedan Terima 2 Usulan UMP DKI Jakarta 2020, Rp 4,2 Juta & Rp 4,6 Juta, Diumumkan 1 November
Dikatakan Endang, komponen dalam hitungan PP No.78 jauh dari realita yang dialami para buruh.
"PP No. 78 itu kan ada di dalamnya komponen yang harus dijadikan upah komponen kebutuhannya hanya 60 item, realitanya lebih dari itu," katanya.
Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah, UMP naik menjadi Rp 1.742.015 dari Rp 1.605.396.
Endang menyebut, pihaknya berharap pemerintah melakukan tindakan atas kebijakan saat ini.
Kebijakan yang harus diambil pemerintah diharapkan cukup bisa membantu kehidupan para buruh.
Menurut Endang, tak jadi masalah apabila buruh mendapat upah yang minimum asal ada jaminan dari pemerintah.
Jaminan yang dimaksud yakni berupa jaminan kesehatan dan pendidikan.
"Oke lah upah buruh rendah, tapi pemerintah memiliki kewajiban supaya buruh tidak terbebani hidupnya dengan jaminan kesehatan dan jaminan pendidikan yang real," tambahnya.
Selama ini, pemerintah dinilai telah memiliki andil yang cukup untuk membantu buruh.
Meskipun dalam beberapa kasus, buruh masih luput dari perhatian.
Endang menambahkan, biaya terbesar berasal dari sektor kesehatan dan pendidikan.
PP No.78 yang digunakan sebagai acuan keputusan kenaikan UMP dinilai masih mencekik nasib para buruh.
"Harapannya ada kebijakan yang lain untuk menutup kebutuhan buruh," kata Endang.
Bukan tanpa tujuan.
Endang berharap nantinya regenerasi anak-anak buruh dapat tercukupi mulai dari kesehatan dan pendidikan.
"Supaya kelangsungan regenerasi anak anak buruh tercukupi, mulai dari pendiidkan, kesehatan, syukur-syukur ada bantuan perumahan," katanya.
Kehidupan buruh di Indonesia dinilai jauh dari kata layak.
Di sini, peran pemerintah menjadi sangat penting.
SBSI selama ini terus melakukan mediasi terkait PP No.78 yang dinilai merugikan.
Meski demikian, pihaknya belum berencana untuk melakukan demo di jalan.
Menurutnya, demo menjadi jalan terakhir.
Baca: Soal Demo Para Buruh yang Tuntut Anies Tetapkan UMP 2020 Rp 4,6 Juta, Apalagi Tuntutan Mereka?
Baca: UMP 2020 di 34 Provinsi Naik, Kalimantan Utara Lebih Tinggi dari Kalimantan Barat, Selisih Berapa?
Dikatakan Endang, di sisi lain, kesadaran buruh belum tumbuh terhadap satu isu.
Menurutnya, para buruh di wilayah Solo cenderung menerima keputusan yang diberikan.
"Kita kan merespon teman-teman buruh. Dalam kondisi terdesak akan bergerak, tapi kelihatannya ya kayak "nerimo" gitu, kita sendiri nggak setuju dengan PP No.78," tambahnya.
Selain itu, kondisi politik saat ini membuat para buruh tak ingin memperkeruh suasana.
Dijelaskan Endang, para buruh ingin negara tetap aman dan damai.
Meski demikian, ada harapan kepada negara untuk mensejahterakan mereka, para buruh.
"Ada harapan besar ke negara untuk memberikan kebijakan yang berpihak pada buruh, khususnya upah yang layak bagi buruh," katanya.
Wilayah Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah urutan ke-2.
Provinsi dengan UMP paling rendah adalah DI Yogyakarta sebesar Rp 1.704.607 pada 2020 dari Rp 1.570.922 pada tahun 2019.
Sementara itu, kenaikan UMP dengan penerimaan terbesar terjadi di DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi Rp 4.276.349 pada 2020.
(Tribunnews.com/Miftah)