Bantah Fahri Hamzah, KPK Enggak Bisa Atur Menteri yang Dipilih Presiden
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan, memang Jokowi pernah mengajak KPK ketika pemilihan menteri di Kabinet Indonesia Kerja dulu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik 34 orang untuk bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju, Rabu (23/10/2019) minggu lalu.
Kabinet yang terdiri dari 4 menteri koordinator dan 30 menteri itu diberdayakan untuk menopang pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin selama 5 tahun ke depan.
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah, sempat menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada main dalam proses penyeleksian tersebut.
“KPK bisa mengatur menteri yang dipilih Presiden...," ucap Fahri di kanal Youtube milik Deddy Corbuzier, Sabtu (26/10/2019).
Baca: Rapat Paripurna Perdana Tingkat Menteri, Mahfud MD Singgung Hak Veto Menko
KPK pun membantah pernyataan Fahri. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan, memang Jokowi pernah mengajak KPK ketika pemilihan menteri di Kabinet Indonesia Kerja dulu.
Waktu itu, kata Febri, Presiden Jokowi meminta pertimbangan KPK terkait rekam jejak calon menteri Kabinet Indonesia Kerja.
"Namun KPK tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa menjadi menteri apa. Seperti yang kita ketahui memilih menteri adalah prerogatif presiden," kata Febri kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu kemudian membandingkan dengan pemilihan menteri Kabinet Indonesia Maju untuk periode kedua Presiden Jokowi.
Sebagaimana diketahui, kata Febri, KPK tidak dimintakan pertimbangan atau pendapat. Maka KPK pun tidak menyampaikan informasi tentang latar belakang calon menteri Kabinet Indonesia Maju.
"KPK tentu juga wajib menghormati hak prerogatif presiden dalam memilih menteri," kata Febri.