Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020

Cara untuk turun kelas perawatan saat iuran BPJS akan naik mulai 1 Januari 2020, mendatang. Simak lima cara lengkapnya berikut ini.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020
Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara turun kelas perawatan saat iuran BPJS akan naik mulai 1 Januari 2020, mendatang.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Melansir dari Kompas.com, besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.

Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Ilustrasi: Petugas BPJS sedang melayani warga
Ilustrasi: Petugas BPJS sedang melayani warga (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

Baca: Iuran BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Mandiri, Bisa Pakai Aplikasi

Baca: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Jadi Beban Bagi Peserta Mandiri

Berita Rekomendasi

Jika peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), peserya bukan pekerja, atau peserta mandiri BPJS Kesehatan merasa keberatan dengan beban iuran yang naik, ternyata ada cara untuk menurunkan kelas perawatannya.

Diketahui dari buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan menyebutkan perubahan kelas rawat peserta mandiri dapat dilakukan setelah 1 tahun.

Perubahan kelas rawat juga harus diikuti oleh seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.

Melansir dari Kompas.com, bagi peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan baru berlaku pada bulan selanjutnya.

Tangkap Layar Jumlah peserta BPJS kesehatan
Tangkap Layar Jumlah peserta BPJS kesehatan (Instagram)

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes Terawan Siap Perbaiki Agar Defisit Tidak Terulang

Ada lima kanal layanan yang bisa digunakan untuk peserta BPJS Mandiri yang ingin mengubah kelas rawatnya.

1. Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN ini akan membantu peserta dalam mengubah kelas perawatan.

Peserta tinggal membuka Aplikasi Mobile JKN kemudian klik menu ubah data peserta.

Setelah itu, baru masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Selain mengubah data lewat aplikasi, bisa juga lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Peserya bisa menghubungi Care Center dan meminta perubahan data perserta yang diinginkan.

Baca: Iuran BPJS Naik 100%, Dahulu Jokowi Pernah Janjikan 3 Hal di Bidang Kesehatan, Apa Saja?

3. Mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)

Peserta bisa mengubah data dengan mengunjungi Mobile Customer Service (MCS).

Kunjungan harus disesuaikan dengan hari dan jam kerja yang telah ditentukan.

Selanjutnya mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Dilanjut dengan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Mengunjungi Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik dan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Setelah itu, barulah menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Baca: Begini Respon Para Peserta BPJS Kesehatan, Soal Kenaikkan Iuran Sebesar 100 Persen

5. Datang ke kantor cabang BPJS terdekat

Langkah terakhir yang bisa peserta BPJS lakukan untuk mengubah kelas perawatan adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat.

Bisa mendatangi kator BPJS kabupaten atau kota.

Peserta datang langsung ke kantor dan mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelyanan loket perubahan data.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Khusus untuk iuran peserta mandiri kelas III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Iuran mandiri kelas II naik hingga 155 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

Lalu, iuran mandiri kelas I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas