Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen PDT Latih Pegawai Susun Peraturan dan Undang-Undang Agar Melek Hukum

Pegawai Ditjen PDT perlu memahami secara substansi hukum dalam penyusunan regulasi dalam membuat kebijakan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ditjen PDT Latih Pegawai Susun Peraturan dan Undang-Undang Agar Melek Hukum
IST
Kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas pegawai Ditjen PDT dalam penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan kerja sama antara Ditjen PDT dengan Jimly School of Law and Government. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kesadaran hukum bagi pegawai pemerintah sangatlah penting. Selain sebagai bekal dalam melaksanakan pemerintahan, juga menjadi landasan dalam bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggagas pelatihan untuk peningkatan kapasitas pegawai dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Razali mengatakan pelatihan-pelatihan tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Ditjen PDT.

Dalam hal ini, peran sekretariat sangat strategis.

Razali berharap kegiatan seperti ini dapat dikembangkan secara berkelanjutan agar Ditjen PDT memiliki sumber daya manusia yang paham dan handal dalam penyusunan perundang-undangan.

Menurut Razali, hukum memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, segala aktivitas organisasi dari proses manajerial hingga aturan perilaku keseharian diatur oleh hukum.

"Pegawai Ditjen PDT perlu memahami secara substansi hukum dalam penyusunan regulasi dalam membuat kebijakan tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal," kata Razali di Jakarta, Kamis(31/10/2019).

Berita Rekomendasi

Pelatihan peningkatan kapasitas pegawai dalam penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan kerja sama antara Ditjen PDT dengan Jimly School of Law and Government.

Sasaran utama peserta kegiatan ini adalah beberapa perwakilan unit kerja Eselon II di lingkungan Ditjen PDT, serta beberapa peserta dari Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, dan Biro Hukum dan Organisasi Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Desa PDTT.

Narasumber pelatihan ini, yakni Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Indonesia Prof. Satya Arinanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya Dr. Hesti Armiwulan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Dr. Ahmad Redi, dan beberapa praktisi hukum lainnya.

Kerja sama Ditjen PDT dengan Jimly School of Law and Government terkait dengan perencanaan, penyusunan hingga memprakarsai lahirnya sebuah regulasi.

Selain itu membahas terkait peraturan-peraturan strategis dan penataan hukum hingga tingkat desa.

Pada dasarnya produk hukum merupakan hasil dari kebijakan publik yang dibingkai dengan hukum agar berfungsi untuk mengatur.

Melalui kegiatan peningkatan kapasitas pegawai dalam penyusunan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat memberikan pengetahuan hukum bagi pegawai Ditjen PDT yang keterampilan dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

"Saya berharap peserta dapat mengikuti secara tuntas dan dapat memetik manfaat dari kegiatan ini,” ujar Razali.

Sedangkan Jimly menyampaikan perlu adanya penyederhanaan penyusunan peraturan perundang-undangan.

Omnibus law menjadi alternatif yang baik untuk diterapkan agar hukum dapat lebih fleksibel seperti yang sudah terbukti di negara-negara common law.

Menurut Jimly, perlu adanya profesi auditor hukum demi mengawasi aturan-aturan hukum yang dibuat dalam menanggapi isu tentang tumpang tindih aturan perundangan dan disharmonisasi hukum.

"Di masa yang akan datang, diramalkan akan terjadi anomali hukum, oleh karena itu Presiden sedang berupaya untuk menata infrastruktur hukum," kata Jimly yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. (Willy Widianto/Tribun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas