PR KPAI ke Nadiem Makarim, Angka Kekerasan Seksual dan Fisik di Pendidikan yang Masih Tinggi
KPAI telah mengumpulkan berbagai permasalah terkait kekerasan di pendidikan yang akan dilaporkan kepada Mendikbud Nadiem Makarim.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
![PR KPAI ke Nadiem Makarim, Angka Kekerasan Seksual dan Fisik di Pendidikan yang Masih Tinggi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nadiem-makarim-pimpin-upacara-peringatan-sumpah-pemuda.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengumpulkan berbagai permasalah terkait kekerasan di pendidikan yang akan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) baru, Nadiem Makarim.
“Jadi jangan hanya fokus nyiapin anak setelah lulus saja, itu bagus tapi bagaimana kalau dia mendapatkan kekerasan atau pelaku kekerasan masa depannya nanti gimana,” ucap Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno saat ditemui di KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Ada dua poin kasus kekerasan yakni kekerasan seksual dan kekerasn fisik yang telah dirangkum KPAI berdasarkan pengawasan langsung dan sosial media.
![Konferensi pers KPAI tekait tingginya angka kekerasan fisik dan seksual di pendidikan, Rabu (30/10/2019).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpai-nadim.jpg)
Pertama, terkait kekerasan seksual pada anak di sekolah dari Januari hingga Oktober 2019, KPAI mencatat ada 17 kasus dengan jumlah korban mencapai 89 anak, 55 anak perempuan dan 34 anak laki-laki.
Dari 17 kasus paling banyak terjadi pada siswa sekolah dasar (SD) yakni 11 kasus, SMP 2 kasus, dan SMA 2 kasus. Adapun pelaku mayoritas adalah guru sebanyak sebanyak 88 persen, kepala sekolah 22 persen.
Kedua, kekerasan fisik di lembaga pendidikan pada periode Januari hingga Oktober 2019 mencapai 21 kasus dengan jumlah korban mencapai 65 anak dan guru sebanyak 4 orang.
Kasus kekerasan oleh guru ke peserta didik mencapai 8 kasus, kekerasan siswa ke guru ada 2 kasus dan orangtua siswa ke guru ada dua kasus, dan pelaku kekerasan siswa ke siswa delapan kasus.
Rekomendasi dari KPAI kepada Nadim Makarim terkait kekerasan tersebut adalah merealisasikan Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasann.
“Permendikbud itu sudah bagus karena disitu jelas definisi kekerasan dan bagaimana menanganinya, nah ini perlu dikencengin atau disosialisaiskan seluas-luasnya,” ungkap Retno.
Saran berikutnya adalah mempersiapkan tenaga pengajar yang jago mengajar dan juga mampu melindungi anak.
“Gurunya dilatih yang gak cuma bagus mengajar tapi punya perspektif soal perlindungan anak itu yang akan kita sampaikan,” papar Retno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.