UMP 2020 di 34 Provinsi Meningkat Sebesar 8,51%, Jawa Tengah Naik Rp 136.000
Upah Minimum Provinsi ( UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51%, tak terkecuali Provinsi Jawa Tengah yang naik Rp 136.000.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.
Tak terkecuali Provinsi Jawa Tengah yang naik Rp 136.000.
Sebelumnya, UMP Jateng 2019 sebesar Rp 1.605.396 naik menjadi Rp 1.742.015 pada tahun 2020.
Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Susi Handayani menjelaskan mengenai kenaikan UMP tahun 2020.
UMP ditetapkan sesuai dengan ketentuan PP nomor 78 tahun 2015 yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya adalah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Untuk UMK 2020 di masing-masing kabupaten/kota, selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019," ujar Susi saat mengumumkan besaran UMP Jateng 2020 di Gedung A Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (23/10/2019).
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Pertumbuhan 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Berikut perkiraan daftar besaran UMP 2020 melalui laman Wartakotalive.com.
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422