Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani Dikabarkan Tidak Lama Lagi Akan Bebas

Hendarsam Marantoko, memperkirakan kliennya akan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahmad Dhani Dikabarkan Tidak Lama Lagi Akan Bebas
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, memperkirakan kliennya akan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.

"Kemungkinan akhir Desember mendekati tahun 2020. Mungkin nanti Dhani bebas tanggal 28 Desember 2019," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Hendarsam mengatakan, hukuman yang dijalani Dhani di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.

Sedangkan status hukuman di pencemaran nama baik belum inkrah.

Baca: Masih di Dalam Penjara, Ahmad Dhani Daftar Pilwali Surabaya 2020

Baca: Di Depan Fadli Zon, Politisi NasDem Kritik Gerindra Masuk Koalisi: Saya Yakin Betul Dia Tak Nyaman

Saat ini, Dhani masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Di Surabaya (hukuman) belum berjalan karena belum inkrah," kata Hendarsam.

Saat ini, Dhani dalam kondisi baik. Hendarsam berujar, fokus Dhani saat ini adalah menjalani sisa hukumannya di penjara.

Berita Rekomendasi

"Fokus pertama Mas Dhani saat ini ingin cepat-cepat bebas sebenarnya. Fokus pertama itu," kata Hendarsam.

Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pentolan band Dewa 19.

Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot. Dhani divonis 1 tahun penjara.

Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Adapun, banding tersebut masih berproses sampai saat ini.

Daftar wali kota

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani mendaftar sebagai Calon Wali Kota Surabaya pada Pilkada 2020 mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas