Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani Dikabarkan Tidak Lama Lagi Akan Bebas

Hendarsam Marantoko, memperkirakan kliennya akan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahmad Dhani Dikabarkan Tidak Lama Lagi Akan Bebas
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Langkah Ahmad Dhani ikut dalam pemilihan wali kota Surabaya ini diawali dengan mendaftar melalui partai yang sebelumnya juga menaunginya, Partai Gerindra.

Zaenal Alim, Staf Kepala Rumah Tangga DPC Gerindra Surabaya menjelaskan bahwa Ahmad Dhani mengambil formulir dengan diwakili oleh timnya. 

"Ada timnya yang mengambil pada 26 Oktober 2019 lalu," ungkap Zaenal Alim kepada Surya.co.id (Grup Tribunnews.com) ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (31/10/2019).

Menurut Zaenal, Ahmad Dhani mengambil formulir sebagai calon wali kota.

"Kami menyiapkan berkas untuk calon wali kota dan wakil wali kota. Tim Ahmad Dhani mengambil formulir sebagai Calon Wali Kota Surabaya," katanya.

Baca: Gerindra Kritik Anies karena Lambat, Analis: Jangan Asyik Main di Medsos, Buktinya Anggaran Bocor

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut  dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Sekalipun telah mengambil formulir, Ahmad Dhani masih harus melewati serangkaian seleksi di internal partai berlambang kepala garuda ini sebelum menerima rekomendasi.

Syaratnya antara lain dengan melengkapi berkas pendaftaran yang diserahkan pada saat pengembalian formulir mendatang.

Berita Rekomendasi

"Pengembalian formulir maksimal diserahkan pada 15 November 2019 mendatang. Selain formulir, calon harus melengkapi dengan beberapa surat pernyataan dan esai mengenai program memimpin Surabaya," jelasnya.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani merupakan kader Gerindra.

Ahmad Dhani keluar dari Rutan Kelas I Surabaya untuk mengikuti sidang dengan agenda Tuntutan, Selasa (23/4/2019).
Ahmad Dhani keluar dari Rutan Kelas I Surabaya untuk mengikuti sidang dengan agenda Tuntutan, Selasa (23/4/2019). (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Pada pemilu 2019 lalu, Ahmad Dhani menjadi calon legislatif nomor urut 2 dari Gerindra untuk DPR RI.

Suami Mulan Jameela ini maju sebagai Caleg dari Dapil Jatim 1 yang membawahi Kota Surabaya dan Sidoarjo.

Sayangnya, ia gagal lolos setelah berdasarkan perolehan suara, ia gagal bersaing dengan rekan separtainya Rahmat Muhajirin.

Selain sebagai kader, pentolan band Dewa 19 ini juga dekat dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Bahkan, pada saat pemilihan presiden lalu, Ahmad Dhani menjadi salah satu juru kampanye nasional Prabowo yang berpasangan dengan Sandiaga Uno.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas