Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berpotensi Langgar HAM, PPP Minta Menteri Agama Kaji Ulang Larangan Pemakaian Cadar

PPP berpendapat, pelarangan pemakaian cadar tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Berpotensi Langgar HAM, PPP Minta Menteri Agama Kaji Ulang Larangan Pemakaian Cadar
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Perempuan bercadar dari komunitas Mumo, Si Bekas , Delisha, TM Anka dan Aremania membagikan takjil pada pengguna jalan di Jalan Ijen, Kota Malang, Kamis (24/5/2018). Selain membagikan takjil dan bunga sebanyak 900 buah, kegiatan ini juga untuk mengembalikan kepercayaan publik pada perempuan bercadar paska serangan teror bom di Surabaya. (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Menteri Agama Fachrul Razi mengkaji ulang penerapan larangan penggunaan cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah.

Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, pelarangan tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"PPP minta agar Pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar ketika Perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan. Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dr perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan," kata Awiek melalui keterangannya, Jumat (1/11/2019).

Ia menegaskan, pemerintah harus menjelaskan larangan pamakaian cadar itu berlaku hanya untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan.

Awiek pun berpendapat, jika larangan cadar itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima kalau hanya soal cadarnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi saat ditemui di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi 

Tidak melarang apa yang lazimnya dipakai oleh Perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab.

Berita Rekomendasi

"Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yg hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (kemenag saja) mengingat tupoksi kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB," katanya.

Lebih lanjut, ia juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait hal tersebut.

Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata.

"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme, agar persoalan menjadi jernih," ucap Awiek.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas