Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berpotensi Langgar HAM, PPP Minta Menteri Agama Kaji Ulang Larangan Pemakaian Cadar

PPP berpendapat, pelarangan pemakaian cadar tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Berpotensi Langgar HAM, PPP Minta Menteri Agama Kaji Ulang Larangan Pemakaian Cadar
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Perempuan bercadar dari komunitas Mumo, Si Bekas , Delisha, TM Anka dan Aremania membagikan takjil pada pengguna jalan di Jalan Ijen, Kota Malang, Kamis (24/5/2018). Selain membagikan takjil dan bunga sebanyak 900 buah, kegiatan ini juga untuk mengembalikan kepercayaan publik pada perempuan bercadar paska serangan teror bom di Surabaya. (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO) 

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Fachrul menyampaikan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama.

Namun ia menegaskan tak pernah berpikir untuk melarang penggunaan cadar.

itu berlaku hanya untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan.

Awiek berpendapat, jika larangan cadar itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima kalau hanya soal cadarnya.

Tidak melarang apa yang lazimnya dipakai oleh Perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab.

"Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (kemenag saja) mengingat tupoksi kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal."

Berita Rekomendasi

"Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB," katanya.

Lebih lanjut, ia juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait hal tersebut.

Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata.

"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme, agar persoalan menjadi jernih," ucap Awiek.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas