Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut BPJS Kesehatan: Iuran Naik Tidak Mengganggu Masyarakat Miskin

Fachmi menambahkan Perpres justru bukti pemerintah terus menjamin kesehatan masyarakat miskin serta merasionalkan iuran BPJS.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Dirut BPJS Kesehatan: Iuran Naik Tidak Mengganggu Masyarakat Miskin
TRIBUNNEWS.COM
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris 

Laporan Wartawan Magang Muhammad Alberian Reformansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris menegaskan, kenaikan iuran BPJS tidak akan menyusahkan masyarakat. Kenaikan iuran BPJS berlaku 1 Januari 2020 pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

"Masyarakat miskin sama sekali tidak terganggu dengan terbitnya Perpres tersebut, karena kebanyakan iuran dalam (segmen) PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) ini ditanggung pemerintah" ujarnya Jumat (1/11/2019) di Gedung BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta.

Baca: Subsidi Hingga Rp 48,8 Triliun, Jokowi Ingatkan Para Menteri Hati-Hati Bicara Soal BPJS

Fachmi menambahkan Perpres justru menjadi bukti, pemerintah terus menjamin kesehatan masyarakat miskin serta merasionalkan iuran BPJS.

Baca: Bahas Kenaikan Iuran BPJS dalam Rapat Terbatas, Jokowi Berharap Tak Ada Gejolak Di Masyarakat

"Perpres itu menjamin (kesehatan) masyarakat miskin dan tidak mampu. Juga merasionalkan iuran sesuai dengan perhitungan yang seharusnya," ia memastikan.

Sebelumnya, Perpres No.75 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan nominal iuran bagi PBPU atau peserta mandiri kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 , kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp. Rp110.000 , dan kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Baca: Panduan Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)

Fachmi menyebutkan, angka tersebut merupakan angka yang sudah disubsidi oleh pemerintah pada 2020 mendatang. "Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU" Fachmi menjelaskan.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), imbuhnya agar program BPJS tetap berjalan dan sustainable, iuran peserta BPJS segmen PBPU atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya sebesar Rp 274.204 per bulan. Sementara untuk kelas 2 sebesar Rp190.639 per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp131.195 per bulan.

"Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya" kata Fachmi.

Baca: Tarif Iuran BPJS Naik, Apakah Ada Kenaikan Mutu dan Kualitas Layanan Kesehatan?

Selain itu, Fachmi juga memastikan bahwa meningkatnya iuran peserta akan berdampak pada meningkatnya layanan kesehatan mitra BPJS untuk para peserta. "Tentunya perbaikan layanan ini harus didukung bersama-sama oleh semua pihak. Dari lembaga regulator, penyelenggara, mitra daerah, dan manajemen fasilitas kesehatan itu sendiri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas