Isu Menag Fachrul Razi Tentang Larangan Penggunaan Cadar, Ini Hukum Memakai Cadar 4 Mazhab
Berikut hukum memakai cadar dari 4 mazhab yang berhasil dirangkum Tribunnews.com dari penjelasan Ustaz Adi Hidayat, Lc., MA.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
Lebih jelasnya silahkan tonton video dibawah ini.
Larangan demi keamanan
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait usulan larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah, usulan tersebut dengan alasan untuk keamanan.
Ia kemudian memberi contoh dengan aturan pelarangan menggunakan helm dengan menggunakan cadar.
Menurut Fachrul, itu seperti aturan di lingkungan instansi pemerintah yang harus menunjukkan wajahnya dengan jelas.
"Dari segi keamanan, di instansi pemerintah tidak diperbolehkan memakai helm, kalau ada orang yang bertamu di rumah saya tidak kelihatan wajahnya, tidak mau saya, keluar Anda," jelas Fachrul Razi, seperti dilihat dalam video tayangan YouTube Kompas TV, (31/10/2019).
Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Namun, usulan tersebut masih dikaji sebelum ditetapkan melalui peraturan Menteri Agama.
Fachrul Razi menganggap penggunaan cadar tidak mempunyai dasar.
"Rencana tersebut hanya saya bilang tidak ada dasarnya di Al-qur'an maupun di hadist, menurut pandangan kami," ungkap Fachrul Razi, saat ditemui di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019)
Mantan Wakil Panglima TNI mengatakan, akan mempersilakan bagi orang yang ingin menggunakan cadar.
Namun, ia menilai bahwa penggunaan cadar tidak ada hubungannya dengan kualitas keimanan dan ibadah seseorang.
"Bukan berarti orang yang sudah memakai cadar, takwanya tinggi, silahkan saja," ujar Fachrul. (*)
(Tribunnews/Endra Kurniawan/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.