Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumkam Buka 4.598 Formasi CPNS 2019, Begini Tahapan Seleksi dan Sistem Kelulusannya

Kemenkumham membuka lowongan sebanyak 4.598 formasi untuk pendaftaran CPNS 2019, Ini langkah tahapan seleksi dan sistem kelulusannya.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in Kemenkumkam Buka 4.598 Formasi CPNS 2019, Begini Tahapan Seleksi dan Sistem Kelulusannya
kupang.tribunnews.com
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2019 

2. Kelulusan seleksi administrasi pada jenjang pendidikan SLTA Sederajat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman, dokumen asli dan 12 tinggi badan pada saat pengukuran dengan data dan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman;

3. Bagi peserta setelah dilakukan verifikasi sebagaimana diatas tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman maka pendaftar tersebut tidak dapat diberikan kartu peserta ujian/dinyatakan gugur, sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mendapatkan kartu peserta ujian dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;

4. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

5. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada satu jabatan dengan memperhatikan jenis formasi yang sama dan pengelompokan yang sama jenis formasi dan pengelompokan terlampir;

6. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dengan memperhatikan jenis formasi yang sama dan pengelompokan yang sama jenis formasi dan pengelompokan terlampir;

7. Dalam hal formasi umum tidak terpenuhi dapat diisi dari formasi khusus dan apabila kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi dapat diisi pendaftar dari formasi umum sepanjang dalam jabatan yang sama, memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik setelah mendapatkan persetujuan dari Panselnas.

(Tribunnews.com/Inza Maliana)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas