Komitmen Dirut BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan akan tetap memberikan layanan antrian online yang bisa diakses melalui mobile JKN.
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Magang Meliana
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan akan tetap memberikan layanan antrian online yang bisa diakses melalui mobile JKN. "Anda bisa datang saat tidak semua orang berkumpul di jam yang sama," kata kata Fachmi Idris saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (1/11/2019).
"Kita bersyukur sejak program ini berjalan, jumlah rumah sakit (mitra BPJS) terus meningkat. Kita juga memastikan sistem rujukan online juga berjalan. Jadi, peserta akan terdistribusi ke rumah sakit yang sesuai dengan kapasitasnya," sambungnya.
Baca: Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK, Jokowi: Masih Ada Proses Uji Materi di MK
Adanya rasionalisasi iuran bagi peserta lanjutnya, juga untuk memastikan dapat menyelesaikan masalah defisit. Pihak rumah sakit, katanya lagi bisa mempersiapkan dan mengembangkan kualitasnya dengan lebih baik lagi.
"Rasionalisasi iuran ini harus menjadi momentum bersama seluruh stakeholders untuk menjaga kualitas pelayanan," lanjutnya.
Baca: Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Singgung 96 Juta Orang yang Digratiskan
BPJS Kesehatan memastikan peningkatan kualitas layanan di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra. Meningkatnya iuran peserta, katanya lagi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi para peserta BPJS. "Pasti ada manfaatnya (kenaikan iuran), kami akan pastikan manfaat layanan, service menjadi lebih baik" katanya.
Baca: Dilantik Jadi Kapolri, Idham Azis Ternyata Miliki Putra yang Prestasinya Mentereng, Intip Profilnya
Peningkatan layanan tersebut didukung dengan meningkatnya batasan upah (ceiling) Peserta Penerima Upah (PPU) BPJS sebagai dasar hitungan iuran yang semulanya Rp 8 juta, menjadi Rp12 juta.
Dengan persentase iuran tetap sebesar 5%, terdiri dari 4% pemberi upah, dan 1% pekerja berdasarkan Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca: Rocky Gerung: Jokowi dan Prabowo Tidak Cukup untuk Menghasilkan Indonesia yang Bermutu
Fachmi menjelaskan kenaikan iuran BPJS yang didasari oleh keluarnya perpres, tidak akan mempengaruhi daya beli buruh yang terdaftar sebagai PPU. Pasalnya, hanya pekerja dengan gaji Rp 8 juta keatas yang akan terpengaruh kenaikan tersebut.
Perpres yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kamis (24/10/2019) lalu.
Baca: Tito Akan Undang Seluruh Kepala Daerah di Indonesia Bertemu Jokowi, Ini Tujuannya
"Menurut master file kami, (peserta BPJS) yang penghasilannya 8-12 juta tidak sampai 5% (dari total peserta BPJS), sehingga 95% sisa PPU tidak terpengaruh naiknya iuran," jelasnya.
Fachmi juga menjelaskan perpres tersebut juga tidak akan membebani pekerja dengan gaji Rp 8 juta keatas karena hanya menambah jumlah kecil dari total iuran sebelumnya.
"Kalaupun ada tambahannya di mereka yang 5% (pekerja gaji Rp 8 juta keatas), hanya bertambah sebesar Rp27.000 (dari iuran sebelumnya) untuk 5 orang, jadi sekitar Rp5000 tambahannya untuk pekerja yang bergaji Rp8 juta keatas," ia memastikan.