KPAI Dorong Perselisihan SMA Gonzaga dengan Orang Tua Murid Diselesaikan Lewat Jalur Mediasi
Retno Listyarti mendorong sengketa antara SMA Kolese Gonzaga dengan salah satu orangtua murid diselesaikan lewat jalur mediasi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mendorong sengketa antara SMA Kolese Gonzaga dengan salah satu orangtua murid diselesaikan lewat jalur mediasi.
Menurut dia, pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ataupun KPAI dapat bertindak sebagai mediator untuk memediasi pihak sekolah dan orangtua murid.
"KPAI berharap sekolah dan orangtua bersedia dimediasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau bisa juga mediasi dengan KPAI sebagai mediator," kata Retno dalam keterangannya, Jumat (1/11/2019).
Baca: Mulan Jameela cs dan Partai Gerindra Digugat Caleg yang Gagal Dilantik Jadi Anggota Dewan
Jika melihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seorang penggugat atas nama Yustina Supatmi, wali murid SMA Kolese Gonzaga menggugat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, selaku turut tergugat.
Pada petitumnya, penggugat meminta agar menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat, Bramantyo Budikusuma, tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Baca: BREAKING NEWS: Kadisparbud DKI Mundur Diduga karena Mencuatnya Isu Influencer Rp 5 Miliar
Lalu, menyatakan anak penggugat, Bramantyo Budikusuma, memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Serta, menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi, ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- dan ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000..
Retno menilai, upaya pengajuan gugatan itu merupakan hak dari Yustina Supatmi untuk mengajukan gugatan karena Indonesia merupakan negara hukum.
Baca: Merasa Ada yang Janggal dengan Sidang Dadakan, Kriss Hatta Coba Berpikir Positif
Namun, kata dia, melihat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Artinya, sekolah dan para guru memiliki kewenangan memberikan nilai dan memberikan sanksi sepanjang hal tersebut sesuai dengan fakta/data yang bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan norma, kode etik dan peraturan perundangan lainnya yang terkait," kata dia.
Atas dasar itu, dia menambahkan, sepanjang dewan guru dan sekolah sudah menjalankan semua tugas dan fungsi secara benar, maka keputusan tersebut tentu akan dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan.