Mantan Ketua DPRD Tulungagung Kembali Mangkir Dari Pemeriksaan KPK
Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Supriyono tidak hadir pada 3 Juli 2019.
Kemudian, ia kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK hari ini, Jumat (1/11/2019).
"Surat panggilan belum diterima yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Baca: KPK Geledah Kantor Dishub Jatim Terkait Suap Ketua DPRD Tulungagung
Pada pemeriksaan hari ini, sedianya Supriyono diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
KPK telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2015-2018, 13 Mei lalu.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait dengan kasus terasebut.
Baca: Usai Meraih Suara Tertinggi Pileg 2019, Politisi PDIP yang Ketua DPRD ini Malah Jadi Tersangka KPK
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD perubahan.
Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran, baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Baca: KPK Periksa Bekas Ketua DPRD Tulungagung Supriyono
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan perincian penerimaan fee proyek APBD murni dan APBD perubahan selama 4 tahun berturut pada tahun 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekira Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014 sampai 2018.
Berikutnya, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama 2017 sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, dalam penyidikan untuk tersangka Supriyono, KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jatim Soekarwo dan beberapa pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sebagai saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.