Mendagri Tak Mau Intervensi soal Polemik Anggaran Pengadaan Lem Aibon
Tito menegaskan pihaknya baru akan mengkaji RAPBD jika draftnya sudah masuk ke Kemendagri.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku tak bisa melakukan intervensi soal adanya kejanggalan anggaran pengadaan lem aibon di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, yang mencapai angka Rp 82,8 miliar dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020.
Tito menegaskan pihaknya baru akan mengkaji RAPBD jika draftnya sudah masuk ke Kemendagri.
“Kami tidak bisa intervensi karena mereka punya mekanisme tersendiri, contoh pembahasannya masih bisa dilakukan bagian perencanaan, lalu ke inspektorat untuk dilakukan cross checking, baru ke DPRD. Kalau sudah dibahas dan disahkan DPRD baru diajukan ke Kemendagri, di situ baru kami punya kewenangan melihat, menyentuh sasaran atau tidak, masuk akal atau tidak,” ungkap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Lebih lanjut Tito mengatakan, pembahasan anggaran di Jakarta tersebut masih dalam lingkup provinsi.
Mantan Kapolri tersebut menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini Mendagri hanya memiliki kewenangan untuk mengingatkan kepala daerah yang bersangkutan saja.
“Kami memang tak bisa dan tak ingin intervensi, mungkin hanya mengingatkan saja prinsip penggunaan anggaran daerah. Bahwa APBD nantinya jangan hanya untuk belanja pegawai dan operasional barang yang sifatnya rutin, tapi juga belanja modal yang dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” katanya.
“Karena mengingatkan hal itu adalah tugas Mendagri sebagai pembina kepala daerah, apalagi setelah Dirjen Bina Keuangan Daerah mengevaluasi ternyata serapan anggaran pemda seluruh Indonesia baru mencapai angka rata-rata 60 persen,” tegasnya.
Tito pun menegaskan tak ingin dikonfrontasi dengan isu yang ada di daerah.
“Saya tak bicara spesifik Jakarta ya, jangan bawa-bawa saya ke isu yang masih ada di daerah,” pungkasnya.