Menteri Agama Fachrul Razi: Usulan Larangan Penggunaan Cadar karena Alasan Keamanan
Menurut Fachrul Razi, larangan penggunaan cadar mirip aturan di lingkungan instansi pemerintah yang harus menunjukkan wajahnya dengan jelas.
Penulis: Nuryanti
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait usulan larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah, usulan tersebut dengan alasan untuk keamanan.
Ia kemudian memberi contoh dengan aturan pelarangan menggunakan helm dengan menggunakan cadar.
Menurut Fachrul, itu seperti aturan di lingkungan instansi pemerintah yang harus menunjukkan wajahnya dengan jelas.
"Dari segi keamanan, di instansi pemerintah tidak diperbolehkan memakai helm, kalau ada orang yang bertamu di rumah saya tidak kelihatan wajahnya, tidak mau saya, keluar Anda," jelas Fachrul Razi, seperti dilihat dalam video tayangan YouTube Kompas TV (31/10/2019).
Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Namun, usulan tersebut masih dikaji sebelum ditetapkan melalui peraturan Menteri Agama.
Fachrul Razi menganggap penggunaan cadar tidak mempunyai dasar.
"Rencana tersebut hanya saya bilang tidak ada dasarnya di Al-qur'an maupun di Hadist, menurut pandangan kami," ungkap Fachrul Razi, saat ditemui di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10).
Baca: Begini Sikap Mahfud MD Soal Kabar Larangan Penggunaan Cadar Oleh ASN di Instansi Pemerintah
Mantan Wakil Panglima TNI itu mengatakan, akan mempersilakan bagi orang yang ingin menggunakan cadar.
Baca: Kisah Viral Bikin Haru, Curhatan Elfan Rindu Orangtua di Dinding Kamar Kos, Ibunya Tahu Saat Nginap
Namun, ia menilai bahwa penggunaan cadar tidak ada hubungannya dengan kualitas keimanan dan ibadah seseorang.
"Bukan berarti orang yang sudah memakai cadar, takwanya tinggi, silahkan saja," ujar Fachrul.
Dikutip dari TribunJabar.id (31/10/2019), Ketua DPP PKB Bidang Pertahanan dan Keamanan Yaqut Cholil Qoumas menanggapi rencana Menteri Agama Fachrul Razi, yang akan melarang penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.
Yaqut mengatakan, Menag Fachrul Razi terlebih dahulu harus mempelajari makna radikal dan terorisme.
Baca: Tonight Show Net TV Pamit, Warganet Berharap Hanya Prank
Sebab menurutnya, radikal merupakan sesuatu yang tidak tampak, lebih kepada ajaran atau ideologi.
"Dari pada ngurusin yang tampak mending Menag itu ngurusin yang subtansial aja deh. Karena soal radikalisasi, soal terorisme dan seterusnya itu bukan soal penampakan, bukan apa yang keliatan, tapi ini soal ideologi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Tanggapan PP Muhammadiyah
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menanggapi wacana Menteri Agama Fachrul Razi soal kajian pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan.
Menurut Abdul, ada dua hal yang harus dilihat secara seksama terkait rencana kebijakan Kemenag terkait dengan pelarangan pemakaian cadar di kantor Pemerintah.
Pertama, kata Abdul, soal alasan kode etik kepegawaian.
Kalau mereka adalah pegawai, maka siapapun harus mematuhi kode etik pegawai.
Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi.
"Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan budaya bangsa Indonesia," kata Abdul Mu'ti saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (31/10/2019).
Kedua, Abdul menyebut, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki atau perempuan.
Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat.
Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib.
Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan.
"Muhammadiyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib. Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan," jelas Abdul.
Karenanya, ia menyebut, kebijakan Menteri Agama tersebut tidak ada yang salah.
"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM. Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik," jelasnya.
(Tribunnews/Nuryanti)