Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MoC Indonesia - Laos dalam Bidang Hukum Segera Ditandatangani

MoC yang segera ditandatangani Indonesia dengan Laos untuk memperkuat hubungan kerja sama antara RI dan Laos

Editor: Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham akan menandatangani Memorandum Of Cooperation (MoC) dalam bidang hukum dengan Kementerian Kehakiman Republik Demokrasi Rakyat Laos pada 4 November 2019 mendatang di Jakarta.

Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar mengatakan MoC yang segera ditandatangani Indonesia dengan Laos untuk memperkuat hubungan kerja sama antara RI dan Laos.

Bagikan Daftar Nama Mantan Teroris, Kepala BNPT Meminta Kepala Daerah untuk Memonitor Mereka

Nantinya MoC yang ditandatangani dua negara tersebut bisa memberikan kerangka hukum dan kerja sama pada isu-isu “Legal System”, pertukaran informasi dan sharing best practices dalam penanganan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA), Extradition, Human Rights, Institution dan Legislation.

"Baik Indonesia dan Laos memiliki persepsi yang sama dalam mengembangkan kerja sama khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, sistem hukum dan infrastruktur hukum untuk tidak hanya kohesif secara politik, terintegrasi secara ekonomi, dan bertanggung jawab secara sosial, tetapi juga benar-benar berorientasi kepada kepentingan publik dan berbasis aturan menuju Cetak Biru Keamanan Politik ASEAN 2025," kata Cahyo dalam keterangan persnya, Jumat (1/11/2019).

Dia menjelaskan, MoC Indonesia dengan Laos merupakan salah satu langkah untuk memperkuat networking dalam upaya untuk mencegah dan memerangi kejahatan lintas negara di kawasan ASEAN.

Karena dalam memerangi kejahatan lintas negara tidak bisa ditangani secara mandiri tanpa dukungan bersama yang meningkat dari semua negara anggota ASEAN.

BERITA TERKAIT

"Kerjasama ini harus mempertimbangkan fakta bahwa setiap negara di ASEAN memiliki sistem hukum yang berbeda," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, sambung dia, negara-negara ASEAN juga sudah mencapai dua kerangka kerja sama hukum yang besar yaitu Model ASEAN Extradition Treaty (MAET) dan ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT).

Pencapaian luar biasa ini dihasilkan dari konsensus negara-negara anggota ASEAN.

"Mengingat pencapaian-pencapaian itu, langkah selanjutnya dalam pengembangan kerja sama hukum yang efektif adalah untuk mencapai konsensus tentang Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang mengikat," katanya.

"Tujuan ini sejalan dengan komitmen yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia. Karena itu, negosiasi Perjanjian Ekstradisi ASEAN ke depan akan dilaksanakan di bawah naungan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM)," katanya.

Cahyo menjelaskan model perjanjian tentang ekstradisi negara ASEAN akan menjadi instrumen penting bagi kerja sama internasional dalam masalah pidana.

“Struktur dan ketentuan perjanjian ekstradisi tersebut merupakan hasil dari penilaian yang cermat terhadap kebutuhan serta kesulitan negara dalam prosedur ekstradisi,” lanjutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas