Novel Baswedan Ragu Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Dirinya Akan Tuntas di Tangan Kapolri Baru
Idham Azis selaku Kabareskrim menjadi penanggung jawab tim teknis Polri dalam penanganan kasus Novel Baswedan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior KPK Novel Baswedan pesimis kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya akan tuntas.
Hal tersebut diungkapkan Novel Baswedan menyikapi pergantian Kapolri dari Tito Karnavian kepada Komjen Pol Idham Azis.
Idham Azis diketahui hingga saat ini masih menjabat sebagai Kabareskrim Polri.
Idham Azis selaku Kabareskrim menjadi penanggung jawab tim teknis Polri dalam penanganan kasus Novel Baswedan.
Baca: Bangkai Ikan Mola-mola Seberat 100 Kilogram Ditemukan di Kawasan Teluk Banyuwedang
Namun hingga saat ini, tim teknis Polri tak kunjung membuahkan hasil mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Pak Idham kan sudah berapa lama jadi Kabareskrim, beliau diam saja, beliau bukannya enggak tahu, harusnya tahu," ujar Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Kamis (31/10/2019).
"Meski saya katakan sedikit agak pesimis, sedikit kecewa, tapi tetap mendesak kepada Pak Idham tetap punya tanggung jawab sebagai Kapolri untuk mengungkap," harap Novel.
Novel pun mengungkit soal kasus buku merah.
Baca: Sosok Indah Permatasari di Mata Arie Kriting: Tempat untuk Pulang di Kala Lelah Mendera
Diketahui, Indonesialeaks mengungkap sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan dua mantan penyidik KPK asal Polri, Roland Ronaldy dan Harun merusak buku merah.
Kepolisian pun kini telah menghentikan penyidikan terhadap kasus buku merah.
Novel Baswedan pun sangsi kasus yang menimpa dirinya akan bisa diselesaikan.
"Ini bukan saja seorang diri saya, bayangkan semua serangan kepada orang KPK enggak ada yang terungkap. Sampai yang ada CCTV-nya yang buktinya jelas enggak terungkap, terus mau yang mana lagi?" kata Novel.
Sebagai info, kasus Novel Baswedan bergulir ketika Idham menjabat Kapolda Metro Jaya.
Namun, perkara ini tidak kunjung menemukan titik terang hingga Idham Aziz diangkat sebagai Kabareskrim Polri pada Januari 2019.
Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel pun dibentuk Tito Karnavian yang kala itu menjabat Kapolri.
Tim ini beranggotakan 65 orang, 52 di antaranya adalah anggota Polri, enam orang dari perwakilan KPK, dan tujuh pakar dari luar kepolisian.
Baca: Klaim Menag Fachrul Razi yang Usulkan Larangan Penggunaan Cadar: Demi Keamanan
Tim ini mulai bekerja sejak 8 Januari hingga 7 Juli 2019 sesuai surat Nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019.
Enam bulan TPF ini bekerja untuk menggali, menganalisis dan menyimpulkan temuan perkara.
Hasil investigasi yang dilakukan TPF ada 170 halaman dan 1.500 halaman lampiran, diserahkan kepada Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti.
TPF pun merekomendasikan Tito Karnavian untuk membentuk tim teknis guna pengungkapan kasus Novel.
Idham Azis selaku Kabareskrim pun menjadi penanggung jawab tim teknis yang dibentuk Polri ini.
Rekomendasi muncul berdasarkan temuan tim soal satu orang tidak dikenal mendatangi rumah Novel pada 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang duduk di dekat Masjid Al-Ikhsan dekat rumah Novel pada 10 April 2017.
Dua orang itu berada di sekitar rumah Novel sebelum terjadi penyerangan pada 11 April 2017.
Alasan lain dari pembentukan tim teknis ialah karena para anggota tim tidak memiliki kemampuan seperti tim teknis Polri.
Meskipun polisi mengklaim telah bekerja secara profesional, tapi perkara ini hingga kini masih belum bisa diungkap karena minimnya alat bukti.
“Publik juga harus paham kasus ini minim alat bukti. Kami terus bekerja, jajaran Polda Metro Jaya sudah memeriksa 74 saksi, mewawancarai 40 orang, mengecek 38 CCTV yang melibatkan kepolisian negara luar, juga memeriksa 114 toko bahan kimia," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal, pada 17 Juli 2019.
Presiden Jokowi pun pada 19 Juli 2019, memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Waktu itu lebih singkat dari target enam bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan TPF.
Tim teknis diketuai oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta dan sebagai penanggung jawab ialah Kabareskrim Komjen Pol Idham Azis.
Baca: Kekayaan Idham Azis Lebih dari Rp 5 Miliar, Berikut Rinciannya
120 polisi dari beberapa unit terlibat menjadi anggota tim teknis. Masa kerja tim berakhir pada 31 Oktober berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/2192/VIII/HUK.6.6/2019.
Jika belum tuntas, maka tugas tim dapat diperpanjang tiga bulan lagi.
Dalam satu semester itu tim akan dievaluasi.
Fokus tim teknis ini adalah analisis tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, analisis rekaman kamera pengawas dan analisis sketsa wajah terduga pelaku.
Terkini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan ada beberapa temuan baru yang telah diberikan tim teknis pengungkapan kasus Novel Baswedan.
"Ada beberapa hal yang sangat signifikan sudah ditemukan oleh tim teknis, tidak bisa kami bongkar disini. Karena ini sangat tertutup dalam proses pengungkapan kasus ini," kata Iqbal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Iqbal tidak membeberkan lebih lanjut kapan temuan baru tersebut akan dibeberkan kepada publik.
Namun yang pasti, ia mengatakan tim teknis telah bekerja maksimal.
"Tim teknis kasus Novel Baswedan tetap bekerja teman-teman, bahkan saat ini bekerja maksimal. Mohon doa, tim teknis akan segera menuntaskan kasus ini," katanya.