Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu UU KPK Tak Akan Diterbitkan, Ini Alasan Jokowi yang Singgung soal Sopan Santun Tata Negara

Jokowi) memberikan keputusan untuk tak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang (UU) KPK.

Editor: Roifah Dzatu Azmah
zoom-in Perppu UU KPK Tak Akan Diterbitkan, Ini Alasan Jokowi yang Singgung soal Sopan Santun Tata Negara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin acara pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNPAPUA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keputusan untuk tak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. 

Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019), hal itu diungkapkan Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Menurut Jokowi, ia menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

Ia juga menyinggung perihal sopan santun yang harusnya ada dalam tata negara.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

Sebelumnya, aktivis ICW memberi waktu 100 hari bagi Menko Polhukam Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Perppu terkait UU KPK hasil revisi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ditunjuknya Mahfud sebagai Menko Polhukam memberi angin segar karena Mahfud dapat ikut mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.

BERITA TERKAIT

"Kami sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10).

Jabatan Menko Polhukam disebut dapat menjadi ujian konsistensi Mahfud dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dengan ikut mendorong penerbitan Perppu KPK.

Halaman Selanjutnya >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas